Dugaan Korupsi Mantan Camat Kampar
Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa, Mantan Camat Kampar Utara Jadi Tersangka?
Sabtu 30 Juli 2016, 05:11 WIB
Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
BANGKINANG. Riumadani. com - Kepolisian Resor Kampar ternyata telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kampar. SPDP itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa ketika Iskandar menjabat Camat Kampar Utara.
Itu terlihat oleh awak media pada papan kontrol perkara di dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Kampar saat melakukan peliputan pelimpahan berkas penyidikaan Tahap II terhadap dua tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Kamis (28/7/2016). Nama Iskandar tercantum dalam papan itu. Pada kolom keterangan tertulis SPDP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri awalnya tidak tahu soal SPDP atas nama Iskandar tersebut. Mimik wajahnya sempat terlihat mengingat-ngingat SPDP dari Polres Kampar ketika diminta keterangan terkait isi papan putih bertulis tinta Marker tersebut.
Lalu, Ostar bertanya kepada beberapa staf yang berada dalam ruangan tersebut. Staf membenarkan adanya SPDP terkait kasus yang menjerat Iskandar. SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu.
Apakah penerbitan SPDP itu menandakan bahwa seseorang telah ditetapkan tersangka, ia tak menjawab dengan gamblang. ''Kalau di kita (Kejari), SPDP itu sudah tersangka. Tapi kalau di Polres, bukan wewenang saya (memberi keterangan). Karena yang menangani Polres,'' kata Ostar.
Mantan Kasi Pidana Umum Kejari Siak ini enggan berkomentar lebih jauh saat diminta keterangan soal kasus yang menimpa Iskandar. Ia menyatakan baru bisa memberi keterangan resmi apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan dilakukan pelimpahan Tahap II.
Sebelumnya, Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dikatakan, gelar perkara akan menentukan apakah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar dapat ditetapkan tersangka atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, patgulipat anggaran terjadi saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp 628 juta lebih. Ia membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
Itu terlihat oleh awak media pada papan kontrol perkara di dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Kampar saat melakukan peliputan pelimpahan berkas penyidikaan Tahap II terhadap dua tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Kamis (28/7/2016). Nama Iskandar tercantum dalam papan itu. Pada kolom keterangan tertulis SPDP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri awalnya tidak tahu soal SPDP atas nama Iskandar tersebut. Mimik wajahnya sempat terlihat mengingat-ngingat SPDP dari Polres Kampar ketika diminta keterangan terkait isi papan putih bertulis tinta Marker tersebut.
Lalu, Ostar bertanya kepada beberapa staf yang berada dalam ruangan tersebut. Staf membenarkan adanya SPDP terkait kasus yang menjerat Iskandar. SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu.
Apakah penerbitan SPDP itu menandakan bahwa seseorang telah ditetapkan tersangka, ia tak menjawab dengan gamblang. ''Kalau di kita (Kejari), SPDP itu sudah tersangka. Tapi kalau di Polres, bukan wewenang saya (memberi keterangan). Karena yang menangani Polres,'' kata Ostar.
Mantan Kasi Pidana Umum Kejari Siak ini enggan berkomentar lebih jauh saat diminta keterangan soal kasus yang menimpa Iskandar. Ia menyatakan baru bisa memberi keterangan resmi apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan dilakukan pelimpahan Tahap II.
Sebelumnya, Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dikatakan, gelar perkara akan menentukan apakah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar dapat ditetapkan tersangka atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, patgulipat anggaran terjadi saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp 628 juta lebih. Ia membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
| Editor | : | Boy-sk |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham