Catatan KontraS,
Jejak Kasus Dua ABK Warga Meranti Pujo Lestari dan Agus Hadi Divonis Mati
Sabtu 30 Juli 2016, 00:37 WIB
Pujo Lestari dan Agus Hadi Terpidana mati (poto Batamtoday)
SELATPANJANG. Riaumadani. com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menulis di halaman Facebook nya terkait segelintir gambaran perjalanan Pujo Lestari dan Agus Hadi hingga mendapat hukuman mati.
Berikut catatannya yang dirilis riauterkini.com :
Pujo Lestari dan Agus Hadi adalah dua orang Anak Buah Kapal (ABK), sekaligus diupah sebagai kurir dadakan dengan diimingi biaya Rp5-7 juta.
Pada 2006 mereka berdua menerima barang titipan dari Ong, warga negara Malaysia, dari Batu Pahat, Malaysia dan Ellen, ke Batam. Barang titipan itu selanjutnya diserahkan ke Suryanto alias Ationg, atas permintaan Suryanto, Pujo dan Agus Hadi tidak mengetahui jika barang titipan tersebut adalah narkotika.
Ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suryanto alias Ationg, 8 Januari 2006, menyatakan, Pujo Lestari dan Agus Hadi tidak mengetahui apa isi barang titipan tersebut.
Sayangnya, surat pernyataan yang pernah diajukan sebagai novum di proses Peninjauan Kembali (PK) II kasus ini, tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan PK-nya (2015).
Pujo Lestari dan Agus Hadi diketahui tidak mendapatkan kuasa hukum saat dituduh terlibat dalam kasus Narkoba.
Agus Hadi mendapatkan kuasa hukum setelah 20 hari penangkapan, sedangkan Pujo Lestari, baru menerima kuasa hukum 78 hari setelah ditangkap dan proses persidangan di PN Batam pertama digelar.
Selain itu, Pujo Lestari dan Agus Hadi ditangkap dan ditahan pada 2 November 2006, namun baru menghadap hakim 9 minggu setelahnya, 30 Januari 2007.
Lamanya jeda waktu tersebut semakin memperbesar celah unfair trial dimana kepastian hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati menjadi terombang-ambing.**
Berikut catatannya yang dirilis riauterkini.com :
Pujo Lestari dan Agus Hadi adalah dua orang Anak Buah Kapal (ABK), sekaligus diupah sebagai kurir dadakan dengan diimingi biaya Rp5-7 juta.
Pada 2006 mereka berdua menerima barang titipan dari Ong, warga negara Malaysia, dari Batu Pahat, Malaysia dan Ellen, ke Batam. Barang titipan itu selanjutnya diserahkan ke Suryanto alias Ationg, atas permintaan Suryanto, Pujo dan Agus Hadi tidak mengetahui jika barang titipan tersebut adalah narkotika.
Ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suryanto alias Ationg, 8 Januari 2006, menyatakan, Pujo Lestari dan Agus Hadi tidak mengetahui apa isi barang titipan tersebut.
Sayangnya, surat pernyataan yang pernah diajukan sebagai novum di proses Peninjauan Kembali (PK) II kasus ini, tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan PK-nya (2015).
Pujo Lestari dan Agus Hadi diketahui tidak mendapatkan kuasa hukum saat dituduh terlibat dalam kasus Narkoba.
Agus Hadi mendapatkan kuasa hukum setelah 20 hari penangkapan, sedangkan Pujo Lestari, baru menerima kuasa hukum 78 hari setelah ditangkap dan proses persidangan di PN Batam pertama digelar.
Selain itu, Pujo Lestari dan Agus Hadi ditangkap dan ditahan pada 2 November 2006, namun baru menghadap hakim 9 minggu setelahnya, 30 Januari 2007.
Lamanya jeda waktu tersebut semakin memperbesar celah unfair trial dimana kepastian hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati menjadi terombang-ambing.**
Editor | : | Tis-rtc |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”