Mantan Ketua MK Akil Mochtar Tersangka Korupsi Pilkada
Akil Mochtar Mantan Ketua KPK Tertunduk saat di Putuskan hukuman seumur hidup oleh Hakim Tipikor
Akil Moctar Mantan Ketua MK Divonis Seumur Hidup
Selasa 01 Juli 2014, 00:32 WIB
Akil Mochtar Mantan Ketua KPK Tertunduk saat di Putuskan hukuman seumur hidup oleh Hakim Tipikor
JAKARTA. Riaumadani.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dari kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara seperti yang dituntut tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak relevan lagi jika Akil diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara karena hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah maksimal.
Akil divonis penjara selama seumur hidup karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilhan kepala daerah.
"Tuntutan penuntut umum mengenai denda, majelis berpendapat denda tidak relevan lagi karena dituntutannya maksimal sehingga tidak dapat diganti dengan pidana badan apabila denda tidak bisa dibayarkan," kata hakim Suwidya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin [30/6/2014].
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil karena mempertimbangkan hal yang memberatkan Akil. Pertama, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai ketua MK yang merupakan lembaga tinggi negara. MK, menurut hakim, merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
"Selaku ketua lembaga tinggi, benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik," kata Suwidya.
Hal memberatkan yang kedua, menurut dia, perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Menurut majelis hakim, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas [Rp 3 miliar], Kalimantan Tengah [Rp 3 miliar], Pilkada Lebak, Banten [Rp 1 miliar], Pilkada Empat Lawang [Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS], dan Pilkada Kota Palembang [sekitar Rp 3 miliar].
Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan orang dekat Akil Muhtar Ependy terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.
Berdasarkan fakta persidangan, hanya menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Sementara itu, hakim menyatakan Akil tidak terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Akil tersebut tidak bertujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi.
Kemudian, hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton [Rp 1 miliar], Kabupaten Pulau Morotai [Rp 2,989 miliar], Kabupaten Tapanuli Tengah [Rp 1,8 miliar], dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur [Rp 10 miliar].
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Selain itu, hakim menyatakan Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat.
Terkait dengan pencucian uang, hakim menilai dakwaan pencucian yang diajukan tim jaksa KPK dalam dakwaan kelima dan keenam terbukti. Seusai dengan dakwaan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan pencucian uang pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi.
Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161, 080 miliar. Sedangkan menurut dakwaan keenam, Akil dianggap terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar. **
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak relevan lagi jika Akil diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara karena hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah maksimal.
Akil divonis penjara selama seumur hidup karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilhan kepala daerah.
"Tuntutan penuntut umum mengenai denda, majelis berpendapat denda tidak relevan lagi karena dituntutannya maksimal sehingga tidak dapat diganti dengan pidana badan apabila denda tidak bisa dibayarkan," kata hakim Suwidya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin [30/6/2014].
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil karena mempertimbangkan hal yang memberatkan Akil. Pertama, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai ketua MK yang merupakan lembaga tinggi negara. MK, menurut hakim, merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
"Selaku ketua lembaga tinggi, benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik," kata Suwidya.
Hal memberatkan yang kedua, menurut dia, perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Menurut majelis hakim, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas [Rp 3 miliar], Kalimantan Tengah [Rp 3 miliar], Pilkada Lebak, Banten [Rp 1 miliar], Pilkada Empat Lawang [Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS], dan Pilkada Kota Palembang [sekitar Rp 3 miliar].
Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan orang dekat Akil Muhtar Ependy terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.
Berdasarkan fakta persidangan, hanya menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Sementara itu, hakim menyatakan Akil tidak terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Akil tersebut tidak bertujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi.
Kemudian, hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton [Rp 1 miliar], Kabupaten Pulau Morotai [Rp 2,989 miliar], Kabupaten Tapanuli Tengah [Rp 1,8 miliar], dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur [Rp 10 miliar].
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Selain itu, hakim menyatakan Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat.
Terkait dengan pencucian uang, hakim menilai dakwaan pencucian yang diajukan tim jaksa KPK dalam dakwaan kelima dan keenam terbukti. Seusai dengan dakwaan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan pencucian uang pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi.
Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161, 080 miliar. Sedangkan menurut dakwaan keenam, Akil dianggap terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar. **
| Editor | : | Laporan : TIS/TP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham