Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kompak Pasutri Berbisnis Sabu
Kompak Pasutri Berbisnis Sabu, Akhirnya Di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar
Rabu 20 Juli 2016, 01:41 WIB
Pasangan suami-istri (pasutri) DS (34) dan istrinya KI alias TN (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar setelah kompak menjalankan bisnis narkoba jenis sabu.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pasangan suami-istri (pasutri) DS (34) dan istrinya KI alias TN (38) merupakan warga Dusun Sei Tarap, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Kabupaten Kampar, Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar setelah kompak menjalankan bisnis narkoba jenis sabu.

"Keduanya kita tangkap di wilayah Sei Tarap, Desa Kumantanm, Kecamatan Bangkinang Kota tanpa perlawanan," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Rabu (20/7/2016).

Pengungkapan bisnis haram pasutri itu berawal, setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.

''Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti antara lain dua paket besar, lima paket sedang dan dua paket kecil sabu. Narkoba tersebut mereka sembunyikan dalam keranjang pakaian,'' ucapnya.

Edy menuturkan bahwa petugas juga menemukan barang bukti lain di antaranya alat isap sabu, lima buah kaca pirex. 30 lembar plastik bening dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

''Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjutnya,'' pungkas dia.**




Editor : TIS.OKz
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top