Aparatur Desa Harus Transparan dan Taat Aturan
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberi pengarahan ketika membuka
secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis di
Lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin
Bupati Amril Mukminin : Pemdes Jangan Segan Konsultasi TP4D
Senin 18 Juli 2016, 23:42 WIB
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberi pengarahan ketika membuka
secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis di
Lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin
BENGKALIS. Riaumadani. com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar senantiasa transparan dan menaati peraturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. Dari mulai kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
"Terlebih setiap desa di Kabupaten Bengkalis telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD Bengkalis maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/72016).
Acara dihadiri Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber pada sosialisasi kali itu. Tampak juga Plt Asisten I Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum dan Kepala BPMPD Bengkalis, IH smail serta ratusan aparatur desa se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk mewujudkan itu, menurut Bupati, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administratif, maupun implementatifnya.
Berkenaan dengan itu juga dan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, sambung Bupati, maka sejak beberapa tahun ini, setiap desa di Kabupaten Bengkalis didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.
Selain itu, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD, juga harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, diharapkan mampu menjadikan pemerintahan yang transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta partisipatif serta terciptanya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Dipaparkan Bupati, TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi satuan kerja perangkat daerah atau pengguna anggaran, dalam pengelolaan keuangan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan.
''Kami mengingatkan pemerintahan desa agar tidak segan berkonsultasi dengan TP4D terkait pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Hal ini juga sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-025 A/JA/11/2015, tersedia layanan bagi membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum,'' ujar Bupati. (adv/hms)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. Dari mulai kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
"Terlebih setiap desa di Kabupaten Bengkalis telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD Bengkalis maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/72016).
Acara dihadiri Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber pada sosialisasi kali itu. Tampak juga Plt Asisten I Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum dan Kepala BPMPD Bengkalis, IH smail serta ratusan aparatur desa se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk mewujudkan itu, menurut Bupati, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administratif, maupun implementatifnya.
Berkenaan dengan itu juga dan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, sambung Bupati, maka sejak beberapa tahun ini, setiap desa di Kabupaten Bengkalis didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.
Selain itu, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD, juga harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, diharapkan mampu menjadikan pemerintahan yang transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta partisipatif serta terciptanya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Dipaparkan Bupati, TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi satuan kerja perangkat daerah atau pengguna anggaran, dalam pengelolaan keuangan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan.
''Kami mengingatkan pemerintahan desa agar tidak segan berkonsultasi dengan TP4D terkait pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Hal ini juga sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-025 A/JA/11/2015, tersedia layanan bagi membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum,'' ujar Bupati. (adv/hms)
| Editor | : | Alif.HR |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham