M.Guntur di Pecat dari Staf Ahli Gubri
M. Guntur Tersangka Korupsi di pecat dari Staf ahli Gubri
Staf Ahli Gubernur Riau Ditahan Kejati Riau, Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan
Senin 18 Juli 2016, 01:29 WIB
M. Guntur Tersangka Korupsi di pecat dari Staf ahli Gubri
PEKANBARU. Riaumadani. com - Setelah ditahan atas kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji pada Kamis (14/7/16) lalu, kini M Guntur harus rela diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, untuk sementara.
Tidak hanya itu, gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga harus dipotong hanya menerima sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966.
Meski begitu, status sebagai ASN tetap melekat selama belum ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus korupsi yang membelitnya. Hal ini sejalan dengan azas praduga tak bersalah.
"Dia memang tetap pegawai negeri, yang diberhentikan sementara itu hanya jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Ahad (17/7/16).
Lanjut Asrizal, meski telah ditahan, Pemprov Riau prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Jika memang sewaktu-waktu ada keputusan lain yang bisa mengembalikan status Guntur seperti sebelumnya, tentu saja jabatan dan hak-haknya akan kembali diterima.
Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dimintai tanggapannya terkait penahanan penahanan anak buahnya tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, karena hal itu sudah menjadi domain hukum.
"Kita nggak usah ikut-ikut, biar saja (jadi kewenangan) penegak hukum. Itukan bukan domainnya kita." kata Gubri, Jumat (15/7/16) malam.
Meski begitu, Gubri janji berencana akan membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ada waktunya kita melihat nanti," ujar Gubri.
Seperti diketahui, Guntur ditahan Kejati Riau, Kamis (14/7/16) kemarin di Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). **
Tidak hanya itu, gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga harus dipotong hanya menerima sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966.
Meski begitu, status sebagai ASN tetap melekat selama belum ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus korupsi yang membelitnya. Hal ini sejalan dengan azas praduga tak bersalah.
"Dia memang tetap pegawai negeri, yang diberhentikan sementara itu hanya jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Ahad (17/7/16).
Lanjut Asrizal, meski telah ditahan, Pemprov Riau prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Jika memang sewaktu-waktu ada keputusan lain yang bisa mengembalikan status Guntur seperti sebelumnya, tentu saja jabatan dan hak-haknya akan kembali diterima.
Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dimintai tanggapannya terkait penahanan penahanan anak buahnya tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, karena hal itu sudah menjadi domain hukum.
"Kita nggak usah ikut-ikut, biar saja (jadi kewenangan) penegak hukum. Itukan bukan domainnya kita." kata Gubri, Jumat (15/7/16) malam.
Meski begitu, Gubri janji berencana akan membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ada waktunya kita melihat nanti," ujar Gubri.
Seperti diketahui, Guntur ditahan Kejati Riau, Kamis (14/7/16) kemarin di Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). **
| Editor | : | TIS.Rtc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau