Di Putus Kontrak
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan
PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru di PN dan PTUN
Kamis 14 Juli 2016, 00:52 WIB
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PEKANBARU, Riaumadani. com- Terkait kronologi masalah pengangkutan sampah dan pemutusan kontrak yang dihadapi PT Multi Inti Guna (MIG) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, PT MIG telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.
"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatab itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya.
| Editor | : | Boy Indra |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan