Prapradilan Adkasi
Ir M Syahrul Syarif, Kepala Bappeda Pelalawan.
MK Kabulkan Prapradilan Adkasi dan Gugatan Pemprov se-Indonesia Atas UU 23/2014
Rabu 13 Juli 2016, 23:29 WIB
Ir M Syahrul Syarif, Kepala Bappeda Pelalawan.
PELALAWAN, Riaumadani. com - Pasca dikabulkannya prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia serta gugatan dari pemprov se Indonesia atas UU 23/2014 pasca pengalihan kewenangan (Disdikbud soal SMA/SMK ke provinsi dan dinas ESDM soal izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat) dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat dinas dan badan yang sempat tidak memasukkan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021 menjadi kelimpungan.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
| Editor | : | TIM.RE |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham