Prapradilan Adkasi
MK Kabulkan Prapradilan Adkasi dan Gugatan Pemprov se-Indonesia Atas UU 23/2014
Rabu 13 Juli 2016, 23:29 WIB
Ir M Syahrul Syarif, Kepala Bappeda Pelalawan.
PELALAWAN, Riaumadani. com - Pasca dikabulkannya prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia serta gugatan dari pemprov se Indonesia atas UU 23/2014 pasca pengalihan kewenangan (Disdikbud soal SMA/SMK ke provinsi dan dinas ESDM soal izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat) dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat dinas dan badan yang sempat tidak memasukkan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021 menjadi kelimpungan.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkapkan," Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," ungkap HM Harris seperti yang disampaikan Ir M Syahrul Syarif, Rabu (13/7/2016) kepada wartawan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya,'' jelasnya.
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggaran beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben hal ini disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda, pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
"Ya, meskipun RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing-masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukkan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat," jelasnya.
Dikatakan M Syahrul Syarif, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus bekerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tutupnya.**
Editor | : | TIM.RE |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem