
Keringanan Pajak Kenderaan 50%
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bersama Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah SF Hariyanto meninjau pelayanan penyederhanaan dua loket dan pemberian keringanan pajak di Kantor Samsat, Rabu (29/6/2016).
Berita Terk
Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai Juli 2016
Kamis 30 Juni 2016, 05:25 WIB

Berita Terk
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor resmi mulai berlaku tanggal 1 Juli 2016. Inovasi pelayanan ini diberikan berbarengan dengan penyederhanaan dua loket pelayanan di Samsat Pekanbaru Kota, Rabu (29/6/2016).
Pemberian keringanan denda pajak ini berlaku hingga 31 Desember mendatang, dimana keringanan denda pajak yang ditetapkan sebesar 50 persen untuk bea balik nama, keterlambatan bayar pajak dan mutasi kendaraan. Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik.
Launching penyederhanaan pelayanan dua loket di Samsat Pekanbaru Kota secara resmi dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dan Kadipenda Riau SF Hariyanto dan pihak Jasa Raharja. Dengan terobosan baru ini, nantinya warga akan dimanjakan dengan pelayanan cepat berbasis IT (informasi tekhnologi).
Melalui inovasi penyederhanaan pelayanan Samsat tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Gubri mengaku sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Pasalnya sesuai dengan keperlua dan harapan masyarakat saat ini, yakni pelayanan nyaman dan cepat.
"Inikan bagian dari pelayanan, makanya diperlukan penyederhanaan. Tetapi tetap menjaga mekanisme dan pelayanan maksimal yang baik. Apalagi sekarang ini masyarakat semakin kritis, pengen cepat dan baik. Makanya dengan inovasi yang dilakukan Dispenda Riau ini bersama mitranya di Polda, bisa membantu masyarakat," tuturnya.
Selain itu, diharapkan juga dengan semakin maksimalnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB). Begitu juga untuk mutasi masuk serta tunggakan masing-masing mendapatkan keringanan sebesar 50 persen bagi mereka yang telah menunggak kendaraannya.
"Instruksi Presiden itu, kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Makanya maksimalkan waktu keringanan pajak yang kita berikan. Dengan kecepatan pelayanan perharinya, otomatis juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Andi.
Kapolda Riau Brigjen Supriyanto juga mengapresiasi inovasi dari tim Samsat Provinsi Riau. Menurutnya, sinergitas Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terbukti dengan memaksimalkan pelayanan.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau H SF Hariyanto mengatakan, keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan hingga tanggal 31 Desember 2016.**
Pemberian keringanan denda pajak ini berlaku hingga 31 Desember mendatang, dimana keringanan denda pajak yang ditetapkan sebesar 50 persen untuk bea balik nama, keterlambatan bayar pajak dan mutasi kendaraan. Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik.
Launching penyederhanaan pelayanan dua loket di Samsat Pekanbaru Kota secara resmi dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dan Kadipenda Riau SF Hariyanto dan pihak Jasa Raharja. Dengan terobosan baru ini, nantinya warga akan dimanjakan dengan pelayanan cepat berbasis IT (informasi tekhnologi).
Melalui inovasi penyederhanaan pelayanan Samsat tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Gubri mengaku sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Pasalnya sesuai dengan keperlua dan harapan masyarakat saat ini, yakni pelayanan nyaman dan cepat.
"Inikan bagian dari pelayanan, makanya diperlukan penyederhanaan. Tetapi tetap menjaga mekanisme dan pelayanan maksimal yang baik. Apalagi sekarang ini masyarakat semakin kritis, pengen cepat dan baik. Makanya dengan inovasi yang dilakukan Dispenda Riau ini bersama mitranya di Polda, bisa membantu masyarakat," tuturnya.
Selain itu, diharapkan juga dengan semakin maksimalnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB). Begitu juga untuk mutasi masuk serta tunggakan masing-masing mendapatkan keringanan sebesar 50 persen bagi mereka yang telah menunggak kendaraannya.
"Instruksi Presiden itu, kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Makanya maksimalkan waktu keringanan pajak yang kita berikan. Dengan kecepatan pelayanan perharinya, otomatis juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Andi.
Kapolda Riau Brigjen Supriyanto juga mengapresiasi inovasi dari tim Samsat Provinsi Riau. Menurutnya, sinergitas Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terbukti dengan memaksimalkan pelayanan.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau H SF Hariyanto mengatakan, keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan hingga tanggal 31 Desember 2016.**
Editor | : | Tis.RP |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan