Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Keringanan Pajak Kenderaan 50%
Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai Juli 2016
Kamis 30 Juni 2016, 05:25 WIB
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bersama Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah SF Hariyanto meninjau pelayanan penyederhanaan dua loket dan pemberian keringanan pajak di Kantor Samsat, Rabu (29/6/2016).
Berita Terk

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor resmi mulai berlaku tanggal 1 Juli 2016. Inovasi pelayanan ini diberikan berbarengan dengan penyederhanaan dua loket pelayanan di Samsat Pekanbaru Kota, Rabu (29/6/2016).

Pemberian keringanan denda pajak ini berlaku hingga 31 Desember mendatang, dimana keringanan denda pajak yang ditetapkan sebesar 50 persen untuk bea balik nama, keterlambatan bayar pajak dan mutasi kendaraan. Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik.

Launching penyederhanaan pelayanan dua loket di Samsat Pekanbaru Kota secara resmi dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dan Kadipenda Riau SF Hariyanto dan pihak Jasa Raharja.  Dengan terobosan baru ini, nantinya warga akan dimanjakan dengan pelayanan cepat berbasis IT (informasi tekhnologi).

Melalui inovasi penyederhanaan pelayanan Samsat tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Gubri mengaku sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Pasalnya sesuai dengan keperlua dan harapan masyarakat saat ini, yakni pelayanan nyaman dan cepat.

"Inikan bagian dari pelayanan, makanya diperlukan penyederhanaan. Tetapi tetap menjaga mekanisme dan pelayanan maksimal yang baik. Apalagi sekarang ini masyarakat semakin kritis, pengen cepat dan baik. Makanya dengan inovasi yang dilakukan Dispenda Riau ini bersama mitranya di Polda, bisa membantu masyarakat," tuturnya.

Selain itu, diharapkan juga dengan semakin maksimalnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB). Begitu juga untuk mutasi masuk serta tunggakan masing-masing mendapatkan keringanan sebesar 50 persen bagi mereka yang telah menunggak kendaraannya.

"Instruksi Presiden itu, kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Makanya maksimalkan waktu keringanan pajak yang kita berikan. Dengan kecepatan pelayanan perharinya, otomatis juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Andi.

Kapolda Riau Brigjen Supriyanto juga mengapresiasi inovasi dari tim Samsat Provinsi Riau. Menurutnya, sinergitas Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terbukti dengan memaksimalkan pelayanan.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau H SF Hariyanto mengatakan, keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan hingga tanggal 31 Desember 2016.**




Editor : Tis.RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top