205 Mubaligh Untuk Santapan Rohani Ramadhan
Drs.H,FAIRUS.MA
Kemenag Kampar Turunkan 205 Mubaligh Untuk Ramadhan 1435 H
Sabtu 28 Juni 2014, 02:53 WIB
Drs.H,FAIRUS.MA
BANGKINANG. Riaumadani.com - Kantor Kementerian Agama [Kemenag] Kabupaten Kampar dibulan Ramadhan 1435 H ini menurunkan sebanyak 205 mubaligh untuk memberikan tausiah atau santapan Ramadhan di mesjid dan mushalla. Disamping menetapkan jadwal giliran ceramah, Kemenag juga menetapkan judul santapan rohani Ramadhan yang menjadi acuan setiap mubaligh bertugas.
Kakan Kemenag Kampar Drs H Fairus MA melalui staf Bimas Islam H Basri Rais mengatakan, mengenai jadwal sudah diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan bagi mubaligh dan pengurus mesjid dalam mengikuti kegiatan santapan rohani ramadhan setiap malam bulan puasa.
"Kita minta mubaligh jadwal yang sudah disusun agar dicermati dan diikuti dengan baik. Demikian juga dengan pengurus mesjid dan mushalla agar selalu koordinasi mubaligh yang bertugas di mesjidnya dan memastikan kehadirannya," ujar Basri, kepada wartawan , Jum'at [27/6/14].
Mubaligh yang bertugas tersebut, ditugaskan di wilayah Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok dan wilayah Kecamatan Kampar. Sedangkan mesjid dan mushalla yang dikelola untuk santapan rohani ramadhan tahun ini sebanyak 64.
"Untuk kelancaran santapan rohani ramadhan, Kemenag Kampar memberikan petunjuk kepada mubaligh dan pengurus mesjid," jelasnya.
Disebutkannya lagi, mubaligh disarankan agar berpenampilan sederhana, rapi, bersih, ramah dan sopan dalam bertugas. Dirinya menghimbau agar selalu konsultasi ke kantor kemenag Kampar dan selalu memperhatikan situasi dan kondisi jamaah. Besedia menggantikan rekan-rekan mubaligh yang berhalangan dan enyampaikan uraian sesuai dengan judul yang ditetapkan secara singkat, padat dan mudah dipahami.
" Tidak boleh membicarakan masalah khilafiyah atau politik yang dapat menimbulkan perpecahan atau sentimen. Lama penyampaian antara 15 sampai 20 menit. Apabila berhalangan agar dapat mencari penggantinya kepada pengurus mesjid bersangkutan," ujarnya mengingatkan. **
Kakan Kemenag Kampar Drs H Fairus MA melalui staf Bimas Islam H Basri Rais mengatakan, mengenai jadwal sudah diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan bagi mubaligh dan pengurus mesjid dalam mengikuti kegiatan santapan rohani ramadhan setiap malam bulan puasa.
"Kita minta mubaligh jadwal yang sudah disusun agar dicermati dan diikuti dengan baik. Demikian juga dengan pengurus mesjid dan mushalla agar selalu koordinasi mubaligh yang bertugas di mesjidnya dan memastikan kehadirannya," ujar Basri, kepada wartawan , Jum'at [27/6/14].
Mubaligh yang bertugas tersebut, ditugaskan di wilayah Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok dan wilayah Kecamatan Kampar. Sedangkan mesjid dan mushalla yang dikelola untuk santapan rohani ramadhan tahun ini sebanyak 64.
"Untuk kelancaran santapan rohani ramadhan, Kemenag Kampar memberikan petunjuk kepada mubaligh dan pengurus mesjid," jelasnya.
Disebutkannya lagi, mubaligh disarankan agar berpenampilan sederhana, rapi, bersih, ramah dan sopan dalam bertugas. Dirinya menghimbau agar selalu konsultasi ke kantor kemenag Kampar dan selalu memperhatikan situasi dan kondisi jamaah. Besedia menggantikan rekan-rekan mubaligh yang berhalangan dan enyampaikan uraian sesuai dengan judul yang ditetapkan secara singkat, padat dan mudah dipahami.
" Tidak boleh membicarakan masalah khilafiyah atau politik yang dapat menimbulkan perpecahan atau sentimen. Lama penyampaian antara 15 sampai 20 menit. Apabila berhalangan agar dapat mencari penggantinya kepada pengurus mesjid bersangkutan," ujarnya mengingatkan. **
| Editor | : | Lpoan : Jalinus Ramli BBA |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham