Bandar Narkoba
Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 12 kg dan 20
ribu pil ektasi, Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon
saat menjalani tuntutan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selasa (21/6/2016).
Tiga Bandar Sabu, "Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan
Rabu 22 Juni 2016, 09:43 WIB
Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 12 kg dan 20
ribu pil ektasi, Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon
saat menjalani tuntutan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selasa (21/6/2016).
MEDAN. Riaumadani. com - Luar biasa Tiga terdakwa kepemilikan 12 Kg sabusabu dan 20 ribu butir ekstasi tampak senyum ketika Jaksa Penuntut Umum, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing menuntut mereka dihukum mati dan seumur hidup.
Tidak terlihat raut cemas dan sedih pada wajah Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan sejak JPU membacakan amar tuntutan hingga tuntas membacakan ancaman hukuman berat, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.
Sontak saja sikap ketiga terdakwa itu membuat heran para pengunjung sidang termasuk juga awak media yang meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda hingga enam kali itu. Apalagi senyum ketiganya sangat kentara menyungging dibibir mereka.
Joice V Sinaga yang membacakan ancaman hukuman, menyebut Tommy dan M Arif alias Jon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba sehingga dituntut hukuman mati. Apalagi perbuatan kedua terdakwa yang juga pernah tersandung hukum ini terbukti tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu seberat 12 kilo dan 20 ribu pil ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani pekara ini agar menjatuhkan terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan hukuman mati," kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir, dituntut JPU agar dihukum seumur hidup.
"Ngeri kali ah, dituntut mati dan seumur hidup bisa pula tersenyum,' celetuk Reza, salah seorang pengunjung sidang yang menyaksikan ekpresi ketiga terdakwa.
Fahren, selaku ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait pernah dihukum dengan berbagai kasus beragam, khususnya terkait narkoba, diamini ketiga terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa Alim alias Parjan Gohan menyebut, ia sebelumnya pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba. Karena pernah dihukum, lelaki berambut panjang ini memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya pada sidang vonis.
"Minta dihukum seringan-ringannya, Pak Hakim," kata pria berkulit putih ini.
Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Tommy dan M Arif juga mengakui pernah dipenjara. Tommy mengungkapkan dirinya pernah tersandung kasus penggelapan uang dan dihukum dua tahun penjara. M Arif mengaku pernah dihukum selama 15 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba.
Langganan Kasus Narkotika
Usai sidang, JPU Joice V Sinaga didampingi rekannya Arta Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa, Alim alias Parjan Gohan, Tommy dan M Arif alias Jon merupakan langganan kasus narkotika lantaran sidang kali ini bukan kali pertama bagi mereka.
Hal itu yang membuat Joice dan Artha semakin yakin untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan seumur hidup.
"Kan tadi terungkap di persidangan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan langganan kasus narkoba yang sudah pernah dihukum mulai dari dua tahun hingga belasan tahun,"Tiga Bandar Sabu, 'Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan" katanya.
Namun, saat ditanyakan mengapa tuntutan berbeda, yakni hukuman mati dan seumur hidup, Joice menyebut peran ketiga terdakwa berbeda.
''Pendapat pimpinan seperti itu. Lagi pula perannya kan beda, ada yang bandar dan pengedar. Kami melaporkan kepada pimpinan dan inilah hasil keputusan yang dipilih,'' jelasnya. **
Tidak terlihat raut cemas dan sedih pada wajah Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan sejak JPU membacakan amar tuntutan hingga tuntas membacakan ancaman hukuman berat, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.
Sontak saja sikap ketiga terdakwa itu membuat heran para pengunjung sidang termasuk juga awak media yang meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda hingga enam kali itu. Apalagi senyum ketiganya sangat kentara menyungging dibibir mereka.
Joice V Sinaga yang membacakan ancaman hukuman, menyebut Tommy dan M Arif alias Jon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar narkoba sehingga dituntut hukuman mati. Apalagi perbuatan kedua terdakwa yang juga pernah tersandung hukum ini terbukti tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu seberat 12 kilo dan 20 ribu pil ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani pekara ini agar menjatuhkan terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan hukuman mati," kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir, dituntut JPU agar dihukum seumur hidup.
"Ngeri kali ah, dituntut mati dan seumur hidup bisa pula tersenyum,' celetuk Reza, salah seorang pengunjung sidang yang menyaksikan ekpresi ketiga terdakwa.
Fahren, selaku ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait pernah dihukum dengan berbagai kasus beragam, khususnya terkait narkoba, diamini ketiga terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa Alim alias Parjan Gohan menyebut, ia sebelumnya pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba. Karena pernah dihukum, lelaki berambut panjang ini memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya pada sidang vonis.
"Minta dihukum seringan-ringannya, Pak Hakim," kata pria berkulit putih ini.
Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Tommy dan M Arif juga mengakui pernah dipenjara. Tommy mengungkapkan dirinya pernah tersandung kasus penggelapan uang dan dihukum dua tahun penjara. M Arif mengaku pernah dihukum selama 15 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba.
Langganan Kasus Narkotika
Usai sidang, JPU Joice V Sinaga didampingi rekannya Arta Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa, Alim alias Parjan Gohan, Tommy dan M Arif alias Jon merupakan langganan kasus narkotika lantaran sidang kali ini bukan kali pertama bagi mereka.
Hal itu yang membuat Joice dan Artha semakin yakin untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan seumur hidup.
"Kan tadi terungkap di persidangan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan langganan kasus narkoba yang sudah pernah dihukum mulai dari dua tahun hingga belasan tahun,"Tiga Bandar Sabu, 'Senyum" di Tuntut Hukuman Mati di PN Medan" katanya.
Namun, saat ditanyakan mengapa tuntutan berbeda, yakni hukuman mati dan seumur hidup, Joice menyebut peran ketiga terdakwa berbeda.
''Pendapat pimpinan seperti itu. Lagi pula perannya kan beda, ada yang bandar dan pengedar. Kami melaporkan kepada pimpinan dan inilah hasil keputusan yang dipilih,'' jelasnya. **
| Editor | : | Tis-FR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau