Limbah B3 RSUD Arifin Achmad
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Menumpuk
Sabtu 11 Juni 2016, 07:36 WIB
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.
Dari pantauan Riaumadani. com diperkirakan ada sekitar 20 ton lebih Limbah B3 tersebut menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap rumah sakit milik pemerintah daerah Riau itu.
Ketua LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI), Edi Oman kepada media ini, Jum'at (10/06/2016), mengatakan pihaknya sangat menyayang pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak segera menuntaskan penanganan limbah B3 kesehatan itu.
Dikhawatirkan jika dibiarkan berlama lama akan mencemari udara dan membahayakan bagi pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar.
"Karena setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Apa lagi suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia."ujarnya
Edi Oman menambahkan,"Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya apabila salah dalam menanganinya. Pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.
Rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.
Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain."paparnya
Kepada DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya segera mengambil tindakan panggil pihak RSUD Arifin Achmad dan pihak yang bertanggung jawab lainnya tentang limbah B3 itu guna melakukan penertiban dan segera mencarikan solusi,"pungkasnya
Sementara itu Kabid Umum Direktorat Bidang Umuim, SDM dan Pendidikan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Erdinal SKM, MKL yang dikonfirmasikan riaumadani. com terpisah, tidak menyangkal hal tersebut.
Pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, katanya, sudah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Mendjangan, untuk mengangkat dan membersihkan Limbah B3 tersebut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap RSUD Arifin Achmad, Tapi kok sudah bertahun-tahun.yaa??.**
Dari pantauan Riaumadani. com diperkirakan ada sekitar 20 ton lebih Limbah B3 tersebut menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap rumah sakit milik pemerintah daerah Riau itu.
Ketua LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI), Edi Oman kepada media ini, Jum'at (10/06/2016), mengatakan pihaknya sangat menyayang pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak segera menuntaskan penanganan limbah B3 kesehatan itu.
Dikhawatirkan jika dibiarkan berlama lama akan mencemari udara dan membahayakan bagi pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar.
"Karena setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Apa lagi suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia."ujarnya
Edi Oman menambahkan,"Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya apabila salah dalam menanganinya. Pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.
Rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.
Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain."paparnya
Kepada DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya segera mengambil tindakan panggil pihak RSUD Arifin Achmad dan pihak yang bertanggung jawab lainnya tentang limbah B3 itu guna melakukan penertiban dan segera mencarikan solusi,"pungkasnya
Sementara itu Kabid Umum Direktorat Bidang Umuim, SDM dan Pendidikan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Erdinal SKM, MKL yang dikonfirmasikan riaumadani. com terpisah, tidak menyangkal hal tersebut.
Pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, katanya, sudah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Mendjangan, untuk mengangkat dan membersihkan Limbah B3 tersebut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap RSUD Arifin Achmad, Tapi kok sudah bertahun-tahun.yaa??.**
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau