Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Limbah B3 RSUD Arifin Achmad
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Menumpuk
Sabtu 11 Juni 2016, 07:36 WIB
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.

PEKANBARU. Riaumadani. com - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru sudah bertahun-tahun menumpuk.

Dari pantauan Riaumadani. com diperkirakan ada sekitar 20 ton lebih Limbah B3 tersebut menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap rumah sakit milik pemerintah daerah Riau itu.

Ketua  LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI), Edi Oman kepada media ini, Jum'at (10/06/2016), mengatakan pihaknya sangat menyayang pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak segera menuntaskan penanganan limbah B3 kesehatan itu.
 
Dikhawatirkan jika dibiarkan berlama lama akan mencemari udara dan membahayakan bagi pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar.
 
"Karena setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Apa lagi suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia."ujarnya

Edi Oman menambahkan,"Setiap harinya rumah sakit selalu menghasilkan limbah yang sangat berbahaya apabila salah dalam menanganinya. Pembuangan limbah rumah sakit tidak boleh di tempat umum karena limbah tersebut membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular ke masyarakat.

Rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.

Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.

Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain."paparnya

Kepada DPRD dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya segera mengambil tindakan panggil pihak RSUD Arifin Achmad dan pihak yang bertanggung jawab lainnya tentang limbah B3 itu guna melakukan penertiban dan segera mencarikan solusi,"pungkasnya

Sementara itu Kabid Umum Direktorat Bidang Umuim, SDM dan Pendidikan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Erdinal SKM, MKL yang dikonfirmasikan riaumadani. com terpisah, tidak menyangkal hal tersebut.
 
Pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, katanya, sudah menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Mendjangan, untuk mengangkat dan membersihkan Limbah B3 tersebut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah yang berada di belakang gedung baru ruang rawat inap RSUD Arifin Achmad, Tapi kok sudah bertahun-tahun.yaa??.**




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top