Jumat, 10 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Dugaan Korupsi APBD Provinsi Riau tahun 2014- 2015.
Bupati Rohul Suparman Resmi Ditahan KPK
Selasa 07 Juni 2016, 12:03 WIB
Suparman Bupati Rohul

JAKARTA. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu, Suparman, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Juni 2016. Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2016).

Bupati Rohul Suparman yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tak memberikan komentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan.

Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.

Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.

Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebutkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, pada April lalu.
**



Editor : Tis.viva
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top