Dugaan Korupsi APBD Provinsi Riau tahun 2014- 2015.
Bupati Rohul Suparman Resmi Ditahan KPK
Selasa 07 Juni 2016, 12:03 WIB
Suparman Bupati Rohul
JAKARTA. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu, Suparman, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Juni 2016. Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2016).
Bupati Rohul Suparman yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tak memberikan komentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan.
Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.
Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.
Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebutkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, pada April lalu.**
"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2016).
Bupati Rohul Suparman yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tak memberikan komentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan.
Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.
Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.
Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebutkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, pada April lalu.**
Editor | : | Tis.viva |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”