Bumdes Bukan Berorientasi Pada Laba
Bupati Kampar H Jefry Noer Photo Bersama.
Modal Bumdes Boleh dari ADD, Boleh Dari Masyarakat
Selasa 17 Mei 2016, 00:50 WIB
Bupati Kampar H Jefry Noer Photo Bersama.
ADVETORIAL
SIAK HULU. Riaumadani. com - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak hanya berorientasi pada laba dan provit saja, namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk gerakan sosial pada level Desa untuk kesejahteraan masyarakat, yang nantinya berasal dari unit simpan pinjam, pengelolaan sumber daya alam, industri dan Badan Usaha Desa lainnya.
Begitu dikatakan Direktur Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigrasi RI, Prof.DR Ahmad Rani Yustika dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan melalui program RTMPE yang dilaksanakan di Lokasi pertanian terpadu, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (17/5/2016).

Ditambahkan Ahmad, untuk modal BUMDES boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) namun juga boleh menggunakan dana masyarakat, dengan persentase sampai dengan 60 persen, Untuk pembangunan Desa Pemerintah mengucurkan ADD tahun ini sebanyak Rp.675 juta perdesa dan tahun depan sebanyak 1 miliar , Untuk itu Kepala desa beserta perangkatnya diharapkan dapat membuat program yang ramah terhadap masyarakat miskin tentunya melalui Musyawarah Desa.
"Artinya pemerintahan desa diberikan kewenangan dengan seluas - luasnya menggunakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa, namun begitu tetap saja pembangunan yang akan dibuat harus berasal dari hasil musyawarah desa, dan saya berpesan jangan sampai salah dalam penggunaan APBD desa ini yang nantinya bisa menjerat kita keranah hukum, perlu pengetahuan untuk melaksanakan itu semua, karena pengetahun dan kewenangan jika sudah menjadi satu paket,maka akan bagus hasilnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang baik akan dapat membangun desa dengan baik "ujar ahmad

Ditambahkan Ahmad, Untuk membantu pengetahuan Kades, pemerintah menyediakan Pembimbing Desa, Untuk diberikan bimbingan baik itu dibidang administrasi keuangan, bagaimana membuat desain APBD desa dengan sebaik untuk kesejahteraan masyarakat dan lainnya, dan kalau ingin membuat program yang bagus maka baca peraturan Menteri Desa untuk memandu Kepala Desa untuk pembangunan.
Sementara itu Bupati Kampar, Jefry Noer dalam arahannya mengatakan bahwa setiap Desa di Kabupaten Kampar harus mengisi Badan Usaha Milik Desa dengan Program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) dan di Kabupaten Kampar akan segera dibuat Holding Bumdes, agar fungsinya tidak hanya sebagai simpan pinjam saja, namun juga bisa dihindari untuk usah lainnya seperti mengaplikasikan program RTMPE, industri dan lin sebagainya yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jefry Noer berharap Kepada Ahmad, agar mengucurkan dana yang lebih banyak kepada Kabupaten Kampar agar program-program yang kami lahirlah di Kabupaten Kampar dapat terealisasikan dengan sebaik-biknya pada masyarakat. (ADV/Humas)
SIAK HULU. Riaumadani. com - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak hanya berorientasi pada laba dan provit saja, namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk gerakan sosial pada level Desa untuk kesejahteraan masyarakat, yang nantinya berasal dari unit simpan pinjam, pengelolaan sumber daya alam, industri dan Badan Usaha Desa lainnya.
Begitu dikatakan Direktur Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigrasi RI, Prof.DR Ahmad Rani Yustika dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan melalui program RTMPE yang dilaksanakan di Lokasi pertanian terpadu, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (17/5/2016).
Ditambahkan Ahmad, untuk modal BUMDES boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) namun juga boleh menggunakan dana masyarakat, dengan persentase sampai dengan 60 persen, Untuk pembangunan Desa Pemerintah mengucurkan ADD tahun ini sebanyak Rp.675 juta perdesa dan tahun depan sebanyak 1 miliar , Untuk itu Kepala desa beserta perangkatnya diharapkan dapat membuat program yang ramah terhadap masyarakat miskin tentunya melalui Musyawarah Desa.
"Artinya pemerintahan desa diberikan kewenangan dengan seluas - luasnya menggunakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa, namun begitu tetap saja pembangunan yang akan dibuat harus berasal dari hasil musyawarah desa, dan saya berpesan jangan sampai salah dalam penggunaan APBD desa ini yang nantinya bisa menjerat kita keranah hukum, perlu pengetahuan untuk melaksanakan itu semua, karena pengetahun dan kewenangan jika sudah menjadi satu paket,maka akan bagus hasilnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang baik akan dapat membangun desa dengan baik "ujar ahmad
Ditambahkan Ahmad, Untuk membantu pengetahuan Kades, pemerintah menyediakan Pembimbing Desa, Untuk diberikan bimbingan baik itu dibidang administrasi keuangan, bagaimana membuat desain APBD desa dengan sebaik untuk kesejahteraan masyarakat dan lainnya, dan kalau ingin membuat program yang bagus maka baca peraturan Menteri Desa untuk memandu Kepala Desa untuk pembangunan.
Sementara itu Bupati Kampar, Jefry Noer dalam arahannya mengatakan bahwa setiap Desa di Kabupaten Kampar harus mengisi Badan Usaha Milik Desa dengan Program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) dan di Kabupaten Kampar akan segera dibuat Holding Bumdes, agar fungsinya tidak hanya sebagai simpan pinjam saja, namun juga bisa dihindari untuk usah lainnya seperti mengaplikasikan program RTMPE, industri dan lin sebagainya yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jefry Noer berharap Kepada Ahmad, agar mengucurkan dana yang lebih banyak kepada Kabupaten Kampar agar program-program yang kami lahirlah di Kabupaten Kampar dapat terealisasikan dengan sebaik-biknya pada masyarakat. (ADV/Humas)
| Editor | : | Jalinus-hms |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham