Tersangka Suap APBD Riau oleh KPK.
Bupati Rokan Hulu Suparman
Bupati Rohul Suparman Laporkan Zukri, Tony dan Gumpita ke Polda Riau
Kamis 05 Mei 2016, 09:11 WIB
Bupati Rokan Hulu Suparman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hulu Suparman melaporkan tiga mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, Tony Hidayat dan Gumpita ke Polda Riau. Mantan Ketua DPRD Riau ini merasa namanya tercemar dan difitnah sehingga menjadi tersangka suap APBD Riau oleh KPK.
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
Suparman melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).
"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.
Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.
Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.
"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan.
Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.
"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.
Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.
"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.
Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.
Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.
"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," pungkas Rasman.**
| Editor | : | TIS.FRc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham