Gratis Wajib Belajar 12 Tahun
Poto ilustrasi Int
Biaya Pendidikan Gratis Wajib Belajar 12 Tahun itu Bohong ?
Rabu 04 Mei 2016, 02:02 WIB
Poto ilustrasi Int
PEKANBARU. Riaumadani. com - Salah satu program untuk menunjang pendidikan gratis Wajib Belajar 12 Tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran dari APBN melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)
Aturan biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun dan Tingkat SMP/MTs Rp.1.000.000.- /siswa/tahun Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK dan MA sekarang ini 2016 naik dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp 1.400.00 (Satu juta empat ratus ribu) per siswa, program ini akan memiliki 2 konsekuensi.
Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut.
Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. Salah satu tujuannya adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai sederajat SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) namun semua itu hanya isapan jempol belaka.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang siswa kelas 2 MTs 02 Muhammadiyah didampingi orang tuanya, Selasa (03/05/2016) yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan bahwa pungutan atau pembayaran itu memang benar adanya. " Kami harus bayar uang SPP sebesar Rp 225.000,-/bulannya, uang ujian Rp.85.000,- dan uang Rapor Rp.25,000,-
Selain itu, lanjut nara sumber, ia juga harus membayar biaya daftar ulang untuk kenaikan kelas nanti, "Kami juga bayar Rp.230 ribu untuk biaya daftar ulang," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kamenag Kota Pekanbaru Drs.H.Rialis.MPd, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih adanya kesepakatan wali murid dengan komite Sekolah.
Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun.
NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.**
Aturan biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun dan Tingkat SMP/MTs Rp.1.000.000.- /siswa/tahun Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK dan MA sekarang ini 2016 naik dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp 1.400.00 (Satu juta empat ratus ribu) per siswa, program ini akan memiliki 2 konsekuensi.
Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut.
Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. Salah satu tujuannya adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai sederajat SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) namun semua itu hanya isapan jempol belaka.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang siswa kelas 2 MTs 02 Muhammadiyah didampingi orang tuanya, Selasa (03/05/2016) yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan bahwa pungutan atau pembayaran itu memang benar adanya. " Kami harus bayar uang SPP sebesar Rp 225.000,-/bulannya, uang ujian Rp.85.000,- dan uang Rapor Rp.25,000,-
Selain itu, lanjut nara sumber, ia juga harus membayar biaya daftar ulang untuk kenaikan kelas nanti, "Kami juga bayar Rp.230 ribu untuk biaya daftar ulang," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kamenag Kota Pekanbaru Drs.H.Rialis.MPd, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih adanya kesepakatan wali murid dengan komite Sekolah.
Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun.
NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.**
| Editor | : | Laporan HARDEDI |
| Kategori | : | Pendidikan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham