Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Gratis Wajib Belajar 12 Tahun
Biaya Pendidikan Gratis Wajib Belajar 12 Tahun itu Bohong ?
Rabu 04 Mei 2016, 02:02 WIB
Poto ilustrasi Int

PEKANBARU. Riaumadani. com  - Salah satu program untuk menunjang pendidikan gratis Wajib Belajar 12 Tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran dari APBN melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)

Aturan biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp.800.000,- /siswa/tahun dan Tingkat SMP/MTs Rp.1.000.000.- /siswa/tahun Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK dan MA  sekarang ini 2016 naik dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp 1.400.00 (Satu  juta empat ratus ribu) per siswa, program ini akan memiliki 2 konsekuensi.

Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut.

Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. Salah satu tujuannya adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai sederajat SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) namun semua itu hanya isapan jempol belaka.

Dihimpun dari berbagai sumber, salah seorang siswa kelas 2 MTs 02 Muhammadiyah didampingi orang tuanya, Selasa (03/05/2016) yang namanya tidak ingin disebutkan  membenarkan bahwa pungutan atau pembayaran itu memang benar adanya. " Kami harus bayar uang SPP sebesar Rp 225.000,-/bulannya, uang ujian Rp.85.000,- dan uang Rapor Rp.25,000,-

Selain itu, lanjut nara sumber, ia juga harus membayar biaya daftar ulang untuk kenaikan kelas nanti, "Kami juga bayar Rp.230 ribu untuk biaya daftar ulang," tandasnya.

Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kamenag Kota Pekanbaru Drs.H.Rialis.MPd, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih adanya kesepakatan wali murid dengan komite Sekolah.

Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.

Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun.

NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.**



Editor : Laporan HARDEDI
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top