Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Pecat Karyawan Sepihakl
PT. Adei Plantation Industri Pecat Karyawan Secara Tidak Adil
Jumat 29 April 2016, 03:39 WIB
KOrban Penganiayaan Ucok Nias Hulu

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pemecatan terhadap Ucok Nias Hulu (33) dan Julius Halawa (24) salah satu karyawan PT. Adei Plantation dan  Industri yang sudah menjadi karyawan teladan di perusahaan tersebut selama 8 tahun lamanya dinilai tidak adil secara hukum.

Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. Adei Plantation dan  Industri tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu,

Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla, ditengah acara pernikahan tersebut tiba - tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan,

Dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan orang yang dikejar tersebut berlari dan menyembunyikan diri kerah rumah Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, akibat penganiayaan tersebut Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekujur tubuhnya.

Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang - wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dan korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan
dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.

Sementara itu pihak managemen PT. 
PT. Adei Plantation dan  Industri (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis (28/4/2016) ketika di konfirmasikan wartawan di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.

Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang- undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.

Ditempat berpisahnya di kantor
PT. Adei Plantation dan  Industri DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. Adei Plantation dan  Industri tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang - undang tenaga kerja.

Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan
PT. Adei Plantation dan  Industri berpiihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana ? Tanya Anton.

Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan
PT. Adei Plantation dan  Industri berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.

Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (LIYUN/Man)




Editor : Laporan Liyun-Man
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top