Pecat Karyawan Sepihakl
PT. Adei Plantation Industri Pecat Karyawan Secara Tidak Adil
Jumat 29 April 2016, 03:39 WIB
KOrban Penganiayaan Ucok Nias Hulu
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pemecatan terhadap Ucok Nias Hulu (33) dan Julius Halawa (24) salah satu karyawan PT. Adei Plantation dan Industri yang sudah menjadi karyawan teladan di perusahaan tersebut selama 8 tahun lamanya dinilai tidak adil secara hukum.
Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. Adei Plantation dan Industri tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu,
Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla, ditengah acara pernikahan tersebut tiba - tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan,
Dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan orang yang dikejar tersebut berlari dan menyembunyikan diri kerah rumah Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, akibat penganiayaan tersebut Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekujur tubuhnya.
Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang - wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dan korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan
dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.
Sementara itu pihak managemen PT. PT. Adei Plantation dan Industri (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis (28/4/2016) ketika di konfirmasikan wartawan di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.
Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang- undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.
Ditempat berpisahnya di kantor PT. Adei Plantation dan Industri DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. Adei Plantation dan Industri tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang - undang tenaga kerja.
Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpiihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana ? Tanya Anton.
Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.
Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (LIYUN/Man)
Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. Adei Plantation dan Industri tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu,
Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla, ditengah acara pernikahan tersebut tiba - tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan,
Dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan orang yang dikejar tersebut berlari dan menyembunyikan diri kerah rumah Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, akibat penganiayaan tersebut Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekujur tubuhnya.
Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang - wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dan korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan
dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.
Sementara itu pihak managemen PT. PT. Adei Plantation dan Industri (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis (28/4/2016) ketika di konfirmasikan wartawan di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.
Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang- undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.
Ditempat berpisahnya di kantor PT. Adei Plantation dan Industri DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. Adei Plantation dan Industri tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang - undang tenaga kerja.
Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpiihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana ? Tanya Anton.
Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.
Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (LIYUN/Man)
Editor | : | Laporan Liyun-Man |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem