Pecat Karyawan Sepihakl
KOrban Penganiayaan Ucok Nias Hulu
PT. Adei Plantation Industri Pecat Karyawan Secara Tidak Adil
Jumat 29 April 2016, 03:39 WIB
KOrban Penganiayaan Ucok Nias Hulu
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Pemecatan terhadap Ucok Nias Hulu (33) dan Julius Halawa (24) salah satu karyawan PT. Adei Plantation dan Industri yang sudah menjadi karyawan teladan di perusahaan tersebut selama 8 tahun lamanya dinilai tidak adil secara hukum.
Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. Adei Plantation dan Industri tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu,
Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla, ditengah acara pernikahan tersebut tiba - tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan,
Dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan orang yang dikejar tersebut berlari dan menyembunyikan diri kerah rumah Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, akibat penganiayaan tersebut Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekujur tubuhnya.
Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang - wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dan korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan
dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.
Sementara itu pihak managemen PT. PT. Adei Plantation dan Industri (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis (28/4/2016) ketika di konfirmasikan wartawan di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.
Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang- undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.
Ditempat berpisahnya di kantor PT. Adei Plantation dan Industri DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. Adei Plantation dan Industri tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang - undang tenaga kerja.
Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpiihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana ? Tanya Anton.
Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.
Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (LIYUN/Man)
Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. Adei Plantation dan Industri tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu,
Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla, ditengah acara pernikahan tersebut tiba - tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan,
Dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan orang yang dikejar tersebut berlari dan menyembunyikan diri kerah rumah Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, akibat penganiayaan tersebut Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekujur tubuhnya.
Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang - wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dan korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan
dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.
Sementara itu pihak managemen PT. PT. Adei Plantation dan Industri (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis (28/4/2016) ketika di konfirmasikan wartawan di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.
Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang- undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.
Ditempat berpisahnya di kantor PT. Adei Plantation dan Industri DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. Adei Plantation dan Industri tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang - undang tenaga kerja.
Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpiihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana ? Tanya Anton.
Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap. Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.
Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (LIYUN/Man)
| Editor | : | Laporan Liyun-Man |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan