Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
SPPT PBB 2016
Yuliasman.SH: Dispenda Kota Pekanbaru Cetak 270 Ribu SPPT PBB 2016
Kamis 21 April 2016, 23:45 WIB
Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman.SH
PEKANBARU - Guna meningkatkan pelayanan optimal kepada wajib pajak (WP) Pekanbaru, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru mencetak lebih 270 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016.

"Kita sedang mencetak SPPT PBB untuk 270 ribuan wajib pajak. Sebagian sudah dicap yang nantinya akan diserahkan ke UPTD Kecamatan untuk distribusikan," kata Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman,.SH, Selasa (19/04/2016) di Pekanbaru.

SPPT itu dicetak dengan mesin khusus. Mesin cetak yang dimiliki Dispenda ada empat. "Ini non stop 24 jam," sebutnya.

Mengantisipasi kerusakan, mesin dioperasikan secara bergantian. Tiga mesin beroperasi, satu mesin dicadangkan. Yuliasman menyebut SPPT diperkirakan selesai satu pekan lagi.

"Perkiraannya selesai seminggu lagi. Baru habis itu diserahkan ke tujuh UPTD yang ada di kecamatan. Yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing kelurahan," sebutnya.

Setelah didistribusikan nantinya masing-masing UPTD akan mendata kembali berapa WP yang sudah membayar pajaknya. Untuk data WP sendiri masih berkemungkinan terus bertambah.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus. "Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen. Kalau yang di atas Rp100 ribu sampai Rp1 juta dipotong 50 persen. Dan yang di atas Rp1 juta mendapat potongan 40 persen," paparnya. **




Editor : TAM
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top