Pengeroyokan Mahasiswa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Oknum ASN Pemprov Riau Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
Senin 18 April 2016, 13:32 WIB
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau menghajar Mahasiswa
PEKANBARU. Riaumadani. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswa saat menggelar demo di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Riau (Gubri).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/4/2016) mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut bernama, Dr dari biro Humas, As dan PtP yang merupakan ASN Protokoler.
"Terhadap ketiga oknum ASN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita layangkan surat panggilan," kata Bimo kepada wartawan
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka kepada tiga oknum tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti hasil rekaman video dan foto-foto saat kedua mahasiswa itu dipukuli bahkan dianiaya oleh ketiga oknum tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video dan foto, ketiga ASN itu (Darusman, Agus dan Piko) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo.
Terkait dengan penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan itu, Kasat menjelaskan, ketiga tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/4/2016).
"Besok (Rabu (20/4/2016) kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Jika mangkir, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Kasat.**
| Editor | : | Tis.B.one |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham