Tersangka Dugaan Suap APBD Riau Berjumlah 25 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Johar Firdaus dan
Suparman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, pada periode
2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka Dugaan Suap APBD Riau
Sabtu 09 April 2016, 09:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Johar Firdaus dan
Suparman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, pada periode
2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Riau kembali bertambah. Hal itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Johar Firdaus dan Suparman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Dengan penetapan ini, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang tersangka kasus korupsi di Riau. Fakta ini sekaligus membuat Riau menjadi salah satu prioritas KPK dalam program pencegahan korupsi.
Perihal penetapan status tersangka terhadap Johar dan Suparman, termaktub dalam rilis Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (8/4/2016) petang.
Dikatakan Priharsa, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK."KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Joh (Johar Firdaus,red) selaku Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 dan Sup (Suparman,red), selaku anggota DPRD Riau Periode 2009-2014," ungkapnya.
Dikatakan Priharsa, keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
"Atas perbuatannya, Joh dan Sup disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Usai penetapan status tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Masih Berjalan
Sementara, terhadap tersangka lainnya, yakni Annas Maamun, Priharsa menyebut kalau proses penyidikan masih berjalan. "Berkasnya belum P21 (dinyatakan lengkap,red)," sebutnya.
Dalam proses hukum kasus ini, baru mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari yang telah dijatuhi vonis dari pengadilan. Ia divonis bersalah dan divonis penjara selam empat tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (17/12/2015) lalu. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan selain terdakwa A Kirjuhari, juga terdapat tiga nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah.
Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta. Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah agar mempercepat proses pembahasan dan persetujuan.
25 Orang
Terkait penetapan tersangka tersebut, Priharsa mengatakan, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang dari Bumi Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi. Karena itu, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi.
"Sebagian besar meliputi sektor perizinan, pengurusan anggaran, dan pengadaan barang dan jasa," sebut Priharsa kepada wartawan.
Melihat catatan tersebut, lanjutnya, Riau menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi. "Hentikan sudah korupsi di Riau. Saatnya benar-benar fokus untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," imbuh Priharsa lebih lanjut.
Ke depan, sebut Priharsa, KPK kembali akan menyambangi Provinsi Riau guna meminta komitmen jajaran pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk benar-benar menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kita (KPK,red) akan datang Rabu (13/4/2016) mendatang. Dalam kegiatan tersebut nantinya, KPK juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi bagaimana cara menutup ruang korupsi," tutupnya. **
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Dengan penetapan ini, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang tersangka kasus korupsi di Riau. Fakta ini sekaligus membuat Riau menjadi salah satu prioritas KPK dalam program pencegahan korupsi.
Perihal penetapan status tersangka terhadap Johar dan Suparman, termaktub dalam rilis Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (8/4/2016) petang.
Dikatakan Priharsa, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK."KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Joh (Johar Firdaus,red) selaku Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 dan Sup (Suparman,red), selaku anggota DPRD Riau Periode 2009-2014," ungkapnya.
Dikatakan Priharsa, keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
"Atas perbuatannya, Joh dan Sup disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Usai penetapan status tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Masih Berjalan
Sementara, terhadap tersangka lainnya, yakni Annas Maamun, Priharsa menyebut kalau proses penyidikan masih berjalan. "Berkasnya belum P21 (dinyatakan lengkap,red)," sebutnya.
Dalam proses hukum kasus ini, baru mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari yang telah dijatuhi vonis dari pengadilan. Ia divonis bersalah dan divonis penjara selam empat tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (17/12/2015) lalu. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan selain terdakwa A Kirjuhari, juga terdapat tiga nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah.
Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta. Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah agar mempercepat proses pembahasan dan persetujuan.
25 Orang
Terkait penetapan tersangka tersebut, Priharsa mengatakan, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang dari Bumi Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi. Karena itu, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi.
"Sebagian besar meliputi sektor perizinan, pengurusan anggaran, dan pengadaan barang dan jasa," sebut Priharsa kepada wartawan.
Melihat catatan tersebut, lanjutnya, Riau menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi. "Hentikan sudah korupsi di Riau. Saatnya benar-benar fokus untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," imbuh Priharsa lebih lanjut.
Ke depan, sebut Priharsa, KPK kembali akan menyambangi Provinsi Riau guna meminta komitmen jajaran pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk benar-benar menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kita (KPK,red) akan datang Rabu (13/4/2016) mendatang. Dalam kegiatan tersebut nantinya, KPK juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi bagaimana cara menutup ruang korupsi," tutupnya. **
| Editor | : | TIS,HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham