Layanan Safe Deposit Box BRK
Menara Dang Merdu Bank Riau KepriCabang utama jalan Sudirman Pekanbaru
Cabang Utama Bank Riau Kepri Hadirkan Layanan Safe Deposit Box Buat Nasabah
Kamis 07 April 2016, 06:48 WIB
Menara Dang Merdu Bank Riau KepriCabang utama jalan Sudirman Pekanbaru
PEKANBARU.Riaumadani.com - Kantor Cabang Utama Bank Riau Kepri (BRK) saat ini siap memberikan layanan Safe Deposit Box (SDB) kepada nasabahnya. Surat dan barang berharga akan lebih aman disimpan dengan layanan ini.
Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, Syamsul Bahri, mengatakan, layanan ini di Pekanbaru hanya dihadirkan di kantor cabang utama. Fasilitas ini disediakan bersamaan dengan hadirnya Gedung Menara Bank Riau Kepri tersebut.
''Mulai minggu depan penyewaan SDB sudah bisa dilakukan. Nasabah sudah bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini,'' kata Syamsul didampingi Pemimpin Bagian Pengembangan Produk Bank Riau Kepri, Aulia Farkhan, Senin (4/4/2016).
Dikatakan, syarat untuk menjadi pelanggan fasilitas SDB ini harus lebih dulu menjadi nasabah Bank Riau Kepri. Baik nasabah tabungan, giro maupun deposito bank milik pemerintah daerah Riau ini.
Pemanfaat layanan SDB ini juga bisa untuk beragam segmen. Mulai nasabah perorangan, perusahaan atau yayasan maupun instansi atau lembaga pemerintahan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah SDB yang disiapkan sebanyak 1.171 kotak. Terdiri dari tiga tipe yakni tipe A atau tipe kecil, tipe B atau tipe menengah dan tipe C atau tipe besar.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan tiap-tiap tipe ini harus memiliki batas minimal deposito. Untuk tipe A minimal Rp 10 juta, tipe B sebesar Rp 20 juta sedangkan tipe C minimal Rp 30 juta.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketentuan umum. Seperti mengisi formulir, identitas diri, pas foto terbaru dan penting juga menandatangani perjanjian sewa-menyewa.
''Sewa menyewa ini jangka waktunya enam bulan dan satu tahun. Biaya sewa mulai dari Rp 250 sampai Rp 800 ribu tergantung tipe dan jangka waktu sewa. Jika habis masa sewanya pelanggan bisa memperpanjang kembali,'' katanya.
Diakuinya, sebelumnya layanan ini sudah lebih dulu diluncurkan Bank Riau Kepri di Kantor Cabang Bangkinang pada tahun lalu. Barang berharga yang dapat disimpan di layanan SDB diantaranya surat tanah, sertifikat, deposito, emas dan surat serta barang berharga lainnya. Tentunya ada barang yang tidak boleh seperti senjata, mudah meledak, narkoba atau yang berbahaya lainnya.
Tempat penyimpanan disiapkan ruang sendiri dengan akses khusus. Pengamanan terjamin, dan ruangan khusus tahan api. Kotak penyinpanan juga terbuat dari baja.
''Kita menargetkan tahun ini bisa disewakan seribu kotak. Kita optimis karena masyarakat Pekanbaru sudah sangat memperhatikan keamanan. Bahkan saat ini sudah banyak menanyakan fasilitas layanan ini,'' katanya. **
Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, Syamsul Bahri, mengatakan, layanan ini di Pekanbaru hanya dihadirkan di kantor cabang utama. Fasilitas ini disediakan bersamaan dengan hadirnya Gedung Menara Bank Riau Kepri tersebut.
''Mulai minggu depan penyewaan SDB sudah bisa dilakukan. Nasabah sudah bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini,'' kata Syamsul didampingi Pemimpin Bagian Pengembangan Produk Bank Riau Kepri, Aulia Farkhan, Senin (4/4/2016).
Dikatakan, syarat untuk menjadi pelanggan fasilitas SDB ini harus lebih dulu menjadi nasabah Bank Riau Kepri. Baik nasabah tabungan, giro maupun deposito bank milik pemerintah daerah Riau ini.
Pemanfaat layanan SDB ini juga bisa untuk beragam segmen. Mulai nasabah perorangan, perusahaan atau yayasan maupun instansi atau lembaga pemerintahan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah SDB yang disiapkan sebanyak 1.171 kotak. Terdiri dari tiga tipe yakni tipe A atau tipe kecil, tipe B atau tipe menengah dan tipe C atau tipe besar.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan tiap-tiap tipe ini harus memiliki batas minimal deposito. Untuk tipe A minimal Rp 10 juta, tipe B sebesar Rp 20 juta sedangkan tipe C minimal Rp 30 juta.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketentuan umum. Seperti mengisi formulir, identitas diri, pas foto terbaru dan penting juga menandatangani perjanjian sewa-menyewa.
''Sewa menyewa ini jangka waktunya enam bulan dan satu tahun. Biaya sewa mulai dari Rp 250 sampai Rp 800 ribu tergantung tipe dan jangka waktu sewa. Jika habis masa sewanya pelanggan bisa memperpanjang kembali,'' katanya.
Diakuinya, sebelumnya layanan ini sudah lebih dulu diluncurkan Bank Riau Kepri di Kantor Cabang Bangkinang pada tahun lalu. Barang berharga yang dapat disimpan di layanan SDB diantaranya surat tanah, sertifikat, deposito, emas dan surat serta barang berharga lainnya. Tentunya ada barang yang tidak boleh seperti senjata, mudah meledak, narkoba atau yang berbahaya lainnya.
Tempat penyimpanan disiapkan ruang sendiri dengan akses khusus. Pengamanan terjamin, dan ruangan khusus tahan api. Kotak penyinpanan juga terbuat dari baja.
''Kita menargetkan tahun ini bisa disewakan seribu kotak. Kita optimis karena masyarakat Pekanbaru sudah sangat memperhatikan keamanan. Bahkan saat ini sudah banyak menanyakan fasilitas layanan ini,'' katanya. **
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Ekonomi |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham