SYARAT CALON PERSEORANGAN 7,5 % dari DPT
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid
Syarat Calon Perseorangan Untuk Pilkada Pekanbaru 47.041, dan Kampar 40.863
Kamis 07 April 2016, 06:19 WIB
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid
PEKANBARU. Riaumadani.com - Pilkada serentak di Provinsi Riau yang akan dilaksanakan di dua daerah, Pekanbaru yakni Pekanbaru dan Kampar pada 2017 mendatang telah banyak memunculkan bakal calon kepala daerah. Selain calon asal partai, diprediksi akan banyak muncul calon dari perseorangan.
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, untuk menghadapi pemilihan Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. KPU sudah menyiapkan beberapa agenda, termasuk terkait dengan persyaratan calon perseorangan. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat informasi banyak orang yang akan maju menjadi calon perseorangan.
''Syarat untuk maju dari calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Di mana jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih. Jadi 627.212 x 7,5 persen sama dengan 47.041 dukungan KTP. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Jadi 544.840 x 7,5 persen sama dengan 40.863 dukungan KTP,'' jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya informasi tersebut nantinya para calon perseorangan dapat menyiapkan diri sejak dini untuk mengumpulkan dukungan. Namun diharapkannya, bahwa calon dari perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal sehingga nanti jika ada yang gagal verifikasi tidak perlu mengumpulkan dukungan ulang.
''Untuk itu kami mengundang KPU Kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan,'' jelasnya.
Setelah nantinya ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU, maka selanjutnya pihak KPU akan melakukan pengecekan dengan turun dari rumah ke rumah untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut. Apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak, apakah sesuai dengan umur, kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ''Syaratnya akan kami umumkan di media massa dimulai sejak 24 Juni hingga 12 juli mendatang,'' jelasnya.**
Divisi Teknis KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, untuk menghadapi pemilihan Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru. KPU sudah menyiapkan beberapa agenda, termasuk terkait dengan persyaratan calon perseorangan. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat informasi banyak orang yang akan maju menjadi calon perseorangan.
''Syarat untuk maju dari calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Di mana jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih. Jadi 627.212 x 7,5 persen sama dengan 47.041 dukungan KTP. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Jadi 544.840 x 7,5 persen sama dengan 40.863 dukungan KTP,'' jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya informasi tersebut nantinya para calon perseorangan dapat menyiapkan diri sejak dini untuk mengumpulkan dukungan. Namun diharapkannya, bahwa calon dari perseorangan hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal sehingga nanti jika ada yang gagal verifikasi tidak perlu mengumpulkan dukungan ulang.
''Untuk itu kami mengundang KPU Kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan,'' jelasnya.
Setelah nantinya ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU, maka selanjutnya pihak KPU akan melakukan pengecekan dengan turun dari rumah ke rumah untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut. Apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak, apakah sesuai dengan umur, kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ''Syaratnya akan kami umumkan di media massa dimulai sejak 24 Juni hingga 12 juli mendatang,'' jelasnya.**
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham