Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DANA ADD
Bupati Bengkalis Amril: Pemanfaatan ADD Tidak Boleh Libatkan pihak Ketiga
Senin 28 Maret 2016, 13:28 WIB
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
BENGKALIS, Riaumadani.com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, kembali menegaskan, alokasi dana desa (ADD) yang diterima, benar-benar harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa.

"Dalam pemanfaatan ADD, khususnya untuk pembangunan infrastruktur harus dilakukan melalui program padat karya. Tidak boleh melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Harus swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh perusahaan atau rekanan," tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Amril, ketika mengambil sumpah dan melantik 4 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Kades Desa Batang Duku, Senin (28/3/2016).

Keempat Pj Kades tersebut adalah Taufik Hidayat (sebagai Pj Kades Dompas, Pj Kades yang lama), M Yusuf (Buruk Bakul, Pj Kades yang baru), Muhammad Ali (Sepahat, lama) dan Ruslan (Parit I Api-Api, baru).

Kemudian dan tak kalah pentingnya, imbuhnya, tenaga kerja yang dipekerjakan harus warga tempatan. Bahkan kalau memungkinkan dan memang tersedia di desa yang bersangkutan, seluruh bahan bakunya mesti dibeli dari warga setempat.

"Sehingga roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang cepat. Karena tujuan dari adanya dana desa yang dikucurkan pemerintah, untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan desa," terangnya.

Kemudian, Amril juga mengingatkan, agar ADD tersebut dipergunakan secara transparan. Setiap pemanfaatannya harus tetap sasaran. Berdaya guna dan berhasil guna. Efektif dan efisien.

"Perencanaannya sejak awal mesti diketahui masyarakat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau perlu, tempel di tempat-tempat umum setiap rencana penggunaan dana desa tersebut. Laksanakan dan awasi dengan sebaik-baiknya. Libatkan masyarakat," pungkas Amril.**




Editor : Laporan alif.RE
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top