Izin HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.
Semua Izin HGU Perkebunan di Riau Bakal Dievaluasi Kementerian Agraria
Sabtu 26 Maret 2016, 23:47 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak Pemerintah Riau untuk melakukan audit perizinan lahan yang ada di wilayah Riau. Evaluasi perizinan dilakukan untuk mengatur potensi area lahan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
"Mari kita desain ulang perizinan pemanfaatan hutan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Baldan, di Pekanbaru, Kamis,(24/3/2016).
Ferry mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) lahan dan memeriksa sejauh mana manfaatnya bagi pendapatan daerah. Investasi yang memanfaatkan lahan di Riau, kata dia, mesti mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal dari keuntungan yang diperoleh dari tanah Riau. "Kita review lagi, kita hitung ulang semuanya," ujarnya
Menurut Ferry, pemerintah perlu mengaudit luasan HGU yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan apakah semua sesuai dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berbasis luasan lahan.
Sebab kata dia, ada kemungkinan perusahaan membayar BPHTB lebih kecil dan tidak sesuai dengan luas lahan yang diberi izin, sehingga ada pemasukkan yang hilang untuk daerah. "Kita evaluasi kegiatan ekonominya, produksi dan luas lahan," ucapnya.
Dalam evaluasi ini, kata Ferry, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak komunal. Kementerian Agraria akan merevisi dan mengambil alih lahan HGU yang di dalamnya ada pemukiman yang dikelola masyarakat adat lalu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan mengurangi potensi konflik agraria antar warga dan perusahaan.
"Cara memandang semua keadilan harus kita perbaiki, warga akan kehilangan tempat tinggal jika terusir, sedangkan perusahaan akan tetap hidup meski tidak diberi lahan,"jelasnya.
Dengan demikian, Ferry yakin masyarakat juga merasakan haknya demi memperoleh kesejahteraan. Pemerintah Daerah Riau juga tetap mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ferry, pemberian masa izin HGU akan dikaji dari sisi ekonomi, hak dasarnya adalah break even point (BEP). Pemberian izin masa HGU ditetapkan berdasarkan usia panen komoditas.
Ferry mencontohkan, pemberian izin HGU kelapa sawit tidak perlu lagi selama 30 tahun. Sebab, kata dia, komoditas kelapa sawit pada umumnya sudah memasuki masa panen saat berusia 7 tahun. "Kalau hanya ditanami kelapa sawit cukup diberikan izin 7 tahun saja," katanya.
Perusahan kemudian boleh memperpanjang izin usahanya sesuai persetujuan pemerintah. "Artinya kalau negera yang menjamin, investor tidak akan dirugikan, toh ini BEP, baru aturan mainnya. BEP plus lima tahun dan seterusnya, dengan cara itu pemerintah daereh dapat lebih besar lagi," katanya.
Politikus Nasdem ini mengaku, pemerintah akan hitung ulang semua sisi perizinan demi kesejateraan masyarakat. "Kita tidak mau melihat ke belakang untuk mencari kesalahan, tapi kita tidak mau juga hal ini terjadi di tengah masyarakat." tandasnya.**
"Mari kita desain ulang perizinan pemanfaatan hutan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Baldan, di Pekanbaru, Kamis,(24/3/2016).
Ferry mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) lahan dan memeriksa sejauh mana manfaatnya bagi pendapatan daerah. Investasi yang memanfaatkan lahan di Riau, kata dia, mesti mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal dari keuntungan yang diperoleh dari tanah Riau. "Kita review lagi, kita hitung ulang semuanya," ujarnya
Menurut Ferry, pemerintah perlu mengaudit luasan HGU yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan apakah semua sesuai dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berbasis luasan lahan.
Sebab kata dia, ada kemungkinan perusahaan membayar BPHTB lebih kecil dan tidak sesuai dengan luas lahan yang diberi izin, sehingga ada pemasukkan yang hilang untuk daerah. "Kita evaluasi kegiatan ekonominya, produksi dan luas lahan," ucapnya.
Dalam evaluasi ini, kata Ferry, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak komunal. Kementerian Agraria akan merevisi dan mengambil alih lahan HGU yang di dalamnya ada pemukiman yang dikelola masyarakat adat lalu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan mengurangi potensi konflik agraria antar warga dan perusahaan.
"Cara memandang semua keadilan harus kita perbaiki, warga akan kehilangan tempat tinggal jika terusir, sedangkan perusahaan akan tetap hidup meski tidak diberi lahan,"jelasnya.
Dengan demikian, Ferry yakin masyarakat juga merasakan haknya demi memperoleh kesejahteraan. Pemerintah Daerah Riau juga tetap mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ferry, pemberian masa izin HGU akan dikaji dari sisi ekonomi, hak dasarnya adalah break even point (BEP). Pemberian izin masa HGU ditetapkan berdasarkan usia panen komoditas.
Ferry mencontohkan, pemberian izin HGU kelapa sawit tidak perlu lagi selama 30 tahun. Sebab, kata dia, komoditas kelapa sawit pada umumnya sudah memasuki masa panen saat berusia 7 tahun. "Kalau hanya ditanami kelapa sawit cukup diberikan izin 7 tahun saja," katanya.
Perusahan kemudian boleh memperpanjang izin usahanya sesuai persetujuan pemerintah. "Artinya kalau negera yang menjamin, investor tidak akan dirugikan, toh ini BEP, baru aturan mainnya. BEP plus lima tahun dan seterusnya, dengan cara itu pemerintah daereh dapat lebih besar lagi," katanya.
Politikus Nasdem ini mengaku, pemerintah akan hitung ulang semua sisi perizinan demi kesejateraan masyarakat. "Kita tidak mau melihat ke belakang untuk mencari kesalahan, tapi kita tidak mau juga hal ini terjadi di tengah masyarakat." tandasnya.**
| Editor | : | Tis-Tempo |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau