Penimbunan BBM Solar
SPBU Kubang Raya Kualu
Polda Riau Ungkap Penimbunanan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi
Jumat 20 Juni 2014, 01:24 WIB
SPBU Kubang Raya Kualu
PEKANBARU Riaumadani.com - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktik ilegal tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu [18/6] sekitar pukul 23.30 WIB, dengan mengamankan 13 ribu liter solar dari empat kendaraan bersama lima orang tersangka.
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.
"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.
Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**
| Editor | : | Sumber : TAM/Rp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham