Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Penimbunan BBM Solar
Polda Riau Ungkap Penimbunanan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi
Jumat 20 Juni 2014, 01:24 WIB
SPBU Kubang Raya Kualu

PEKANBARU Riaumadani.com  - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktik ilegal tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu [18/6] sekitar pukul 23.30 WIB, dengan mengamankan 13 ribu liter solar dari empat kendaraan bersama lima orang tersangka.

Lokasi pengungkapan praktik ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, Km 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar.

"Kita mengamankan empat mobil masing-masing satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu truk pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis [19/6].

Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktivitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU. " Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tanki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300,"urainya.

Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD dan OA operator SPBU, RA dan AF sebagai sopir. Pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp5.800 per liter.

Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp500 ini dibagi antara operator dan pengawas. "Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22/2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.

Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya.

Saat ditanyakan, bagaimana dengan SPBU-SPBU lainnya yang disinyalir juga menjalankan praktik serupa, Widodo mengatakan pihaknya bertahap akan melakukan penindakan. "Kita usahakan yang tertangkap tangan dahulu seperti ini," katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, RA mengaku ia hanya menjalankan perintah atasannya menyelewengkan BBM ini. "Kita disuruh sama bos, nanti minyak ini dibawa ke gudangnya di kawasan Kubang, tidak jauh dari sini [SPBU], katanya.**



Editor : Sumber : TAM/Rp
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top