
Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH dan wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi bersalaman usai pengesahan perda di Kantor DPRD Kota Pekanbaru
Pemko dan DPRD Sahkan Ranperda SMP Madani dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru
Selasa 22 Maret 2016, 06:35 WIB

PEKANBARU .Riaumadani. com - DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah Menengah Pertama Madani menjadi Perda. Pengesahan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna, Senin (21/3/2016).
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani Pekanbaru.
"SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.
Namun, dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.
"Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru," terangnya.
Kemudian, sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata.
Kemudian ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani.
"SMP Madani wajib memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.
Dalam agenda ini, juga dilangsungkan pengesahan Rencana Peraturan Daerah Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus, bahwa Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru telah dibahas dengan baik dan sudah bisa disahkan.
"Meskipun demikian, perlu ada koreksi. Ada beberapa syarat dari pansus, diantaranya penerintah tidak melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah," terangnya.
Kemudian, Pemko Pekanbaru diminta melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru, bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar.
"Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kepenudukan dan surat menyurat usaha, dan lainnya secara gratis,"sebutnya.
Adapun keanggota Pansus yang telah membahas ranperda ini secara alot yakni Sondia Warman SH sebagai Penanggung Jawab Pansus, Puji Dariyanto sebagai Ketua Pansus, Marlis Kasim sebagai wakil pansus, dan keangotaannya yakni Herwan Nasri, Roni Amriel, Tengku Azwendi Fajri, Heri Setiawan, Dapot Sinaga, Hotman Sitompul, Yurni, Wan Agusti, Ali Suseno, Said Usman Abdullah, Zulfan Hafiz, dan Mulyadi, serta Ahmad Yani sebagai Penanggung Jawab Administrasi Pansus.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi wakilnya Sigit Yuwono dan Sondia Warman dan disaksikan oleh semua Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi serta para Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Setelah adanya pembacaan hasil pansus ini, Sahril menanyakan kepada semua anggota DPRD yang hadir apakah hasil pansus dapat disetujui, semuanya berseru setuju. Maka kepada Sekretaris DPRD Ahmad Yani, dipersilahkan membacakan konsep kesepakatan DPRD dan Pemko Pekanbaru terhadap Perda SMP Madani Kota Pekanbaru dan juga Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru tersebut.
Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Pekanbaru kemudian menandatangani nota kesepakatan dan berita acara paripurna Laporan Pansus tersebut.
Selanjutnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, dalam penyampaiannya dalam rapat paripurna ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras membahas ranperda tersebut hingga bisa disahkan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD. Pembahasan sudah dilakukan dengan baik," kata Ayat.
Sumber Daya Manusia (SDM) handal, katanya, merupakan modal besar untuk pembangunan daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib, maka perlu ada aturan hukum untuk SMP Madani ini.
"SMP Madani ini adalah sekolah tahfiz Qur'an. Menciptakan SDM yang Qur'ani. Dengan demikian, terciptalah SDM yang berkualitas dengan beriman dan memahami Al Qur'an," tuturnya Ayat.
Terhadap Ranperda Pembentukan Kelurahan, kata Ayat Cahyadi, dilakukan untuk upaya agar pelayanan bisa maksimal karena jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang semakin meningkat.
"Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya," sebut Ayat.
Usai paripurna, ketika ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Walikota.
"Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi dulu," pungkasnya.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani Pekanbaru.
"SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.
Namun, dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.
"Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru," terangnya.
Kemudian, sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata.
Kemudian ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani.
"SMP Madani wajib memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.
Dalam agenda ini, juga dilangsungkan pengesahan Rencana Peraturan Daerah Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus, bahwa Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru telah dibahas dengan baik dan sudah bisa disahkan.
"Meskipun demikian, perlu ada koreksi. Ada beberapa syarat dari pansus, diantaranya penerintah tidak melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah," terangnya.
Kemudian, Pemko Pekanbaru diminta melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru, bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar.
"Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kepenudukan dan surat menyurat usaha, dan lainnya secara gratis,"sebutnya.
Adapun keanggota Pansus yang telah membahas ranperda ini secara alot yakni Sondia Warman SH sebagai Penanggung Jawab Pansus, Puji Dariyanto sebagai Ketua Pansus, Marlis Kasim sebagai wakil pansus, dan keangotaannya yakni Herwan Nasri, Roni Amriel, Tengku Azwendi Fajri, Heri Setiawan, Dapot Sinaga, Hotman Sitompul, Yurni, Wan Agusti, Ali Suseno, Said Usman Abdullah, Zulfan Hafiz, dan Mulyadi, serta Ahmad Yani sebagai Penanggung Jawab Administrasi Pansus.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi wakilnya Sigit Yuwono dan Sondia Warman dan disaksikan oleh semua Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi serta para Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Setelah adanya pembacaan hasil pansus ini, Sahril menanyakan kepada semua anggota DPRD yang hadir apakah hasil pansus dapat disetujui, semuanya berseru setuju. Maka kepada Sekretaris DPRD Ahmad Yani, dipersilahkan membacakan konsep kesepakatan DPRD dan Pemko Pekanbaru terhadap Perda SMP Madani Kota Pekanbaru dan juga Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru tersebut.
Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Pekanbaru kemudian menandatangani nota kesepakatan dan berita acara paripurna Laporan Pansus tersebut.
Selanjutnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, dalam penyampaiannya dalam rapat paripurna ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras membahas ranperda tersebut hingga bisa disahkan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD. Pembahasan sudah dilakukan dengan baik," kata Ayat.
Sumber Daya Manusia (SDM) handal, katanya, merupakan modal besar untuk pembangunan daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib, maka perlu ada aturan hukum untuk SMP Madani ini.
"SMP Madani ini adalah sekolah tahfiz Qur'an. Menciptakan SDM yang Qur'ani. Dengan demikian, terciptalah SDM yang berkualitas dengan beriman dan memahami Al Qur'an," tuturnya Ayat.
Terhadap Ranperda Pembentukan Kelurahan, kata Ayat Cahyadi, dilakukan untuk upaya agar pelayanan bisa maksimal karena jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang semakin meningkat.
"Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya," sebut Ayat.
Usai paripurna, ketika ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Walikota.
"Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi dulu," pungkasnya.
Editor | : | Tis.RA |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan