
Paripurna PAW DPRD Rohil
Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Rohil masa jabatan 2014-2019 pelantikan Imam Soroso, SE, menggantikan M
Ridwan, S.IP dari Fraksi Demokrat, Senin (
Imam Suroso Resmi Jadi Anggota DPRD Rohil PAW M. Ridwan dari Partai Demokrat
Selasa 15 Maret 2016, 00:06 WIB

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019 pelantikan Imam Soroso, SE, menggantikan M Ridwan, S.IP dari Fraksi Demokrat, yang mencalonkan diri menjadi wakil bupati beberapa waktu lalu.
Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dalam sidang paripurna istimewa, Senin (14/3/16) di gedung dewan, disaksikan Wakil Bupati Erianda.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan.
Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(adv)
Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dalam sidang paripurna istimewa, Senin (14/3/16) di gedung dewan, disaksikan Wakil Bupati Erianda.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan.
Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(adv)
Editor | : | Ishaq,y |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan