Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Bang Tambi, "EA Futsal Arena Sentongan Resmi Dibuka Untuk Umum"   ●   
  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
CURAT
Rumah Anggota Resimen Yudha Putra Rayon 04/PP Tanah Merah Di Bobol Maling Sepeda Motor Dibawa Kabur
Sabtu 12 Maret 2016, 04:54 WIB
Nicolasa Bertopi Caping Bersama pelatih PBB dari Korem

INHU, Riaumadani. com -  Nicolas (32) warga jalan Harapan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga anggota Resimen Yudha Putra Rayon 04/PP,  kehilangan sepeda motornya di dalam rumahnya sendiri.

Kejadian ini dilakukan pencuri saat ia dan keluarganya sedang tertidur  pulas. Pencuri merusak pintu dan gembok tempat menyimpan sepeda motor bebek kesayangan pria berkulit gelap kelahiran Lubuk Pakam Sumut ini pada hari,  Minggu (6/3/ 2016).

Nicolas memaparkan sekira pukul 07:00 wib dirinya dibangunkan istrinya. Saat bangun saya melihat pintu gudang sebelah rumah sudah rusak dan saya bertambah kaget saat melihat sepeda motor Nopol BM 5965 VH dengan nomor rangka MHIJB912XBK779119 , nomor mesin JB91E-2770248 warna hitam tahun 2011 yang di beli secara kredit atas nama Gustian.
tidak lagi berada di tempatnya (sudah digondol maling-red)

Selanjutnya ia melaporkan peristiwa kehilangan ini ke Mapolsek Pasir penyu," papar Nicolas kepada wartawan, (12/03/16) dengan mimik wajah kesal.

Sementara itu Kapolsek Pasir Penyu Kompol A Suprihatin membenarkan pristiwa pencurian ini. Yang bersangkutan sudah melapor  dalam perkara Curat dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/ 22/III/2016/SPKT, dan laporan Polisi Nomor: LP/.../III/2016/SPKT, tanggal 6 Maret 2016.

Pelapor mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor bebek warna hitam dan pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp 9 juta dan saat ini kasusnya masih dalam proses lidik. **




Editor : ARSAD GLEMBO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top