Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
  • BK DPRD Riau Segera Ambil Sikap Usai 2 Legislator Golkar Baku Hantam di Gedung Rakyat   ●   
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun    ●   
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat   ●   
Ilegal Loging
Bripka AG Dihukum 3,5 Tahun Lantaran Terlibat Ilegal logging
Kamis 19 Juni 2014, 04:42 WIB
Poto Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Brigadir Kepala [Bripka] AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan pada persidangan Rabu [18/6] lalu di Pengadilan Negeri [PN] Pelalawan. Oknum polisi bertugas di Polres Pelalawan itu, terlibat kasus Ilegal Logging yang ditangani Polsek Pangkalan Kerinci.

Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang, kepada wartawan Kamis [19/6] menjelaskan, kasus hukum terdakwa Bripka AG dinyatakan sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Menyusul majelis hakim yang diketuai oleh Riko sendiri menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang tertangkap di pelabuhan Tanjung Putus Pangkalan Kerinci sedang mengakut kayu tanpa dokumen.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dokumen. Dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Riko.**




Editor : Sumber : Tis/TP
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top