Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau
Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Hasil Audit BPKP, Terdapat Kerugian Negara Rp8,3 M
Senin 07 Maret 2016, 22:59 WIB
Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
PEKANBARU. Riaumadani.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Riau, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau.
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
Dari hasil perhitungan, dalam kegiatan tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik sekitar 1-2 minggu yang lalu.
"Sudah keluar hasil auditnya. 1 atau 2 minggu yang lalu. Hasilnya (kerugian negara,red) sekitar Rp8,3 miliar," ungkap Mukhzan, Jumat (4/3/2016).
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, terdapat nama Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, selaku tersangka. Guntur sendiri juga diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kendati begitu, Mukhzan menyebut kalau proses penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang lain yang diduga turut bertanggungjawab. Dimana, penyidik mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang akan menemani Muhammad Guntur sebagai pesakitan.
"Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru. Tunggu saja," pungkasnya.
Mukhzan, kalau calon tersangka yang namanya telah dikantongi tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah pernah dimintai keterangannya.
"Pastinya gitu (sudah pernah diperiksa,red). Kalau belum diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, tentu nantinya kita (penyidik,red) yang disalahkan. Penyidik akan bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," tandas Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.**
| Editor | : | Tis.Hr |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau