SKPD
Bupati Rohil Suyatno Serahkan SK kepada Pegawai ASN
Suyatno : Setiap SKPD Diminta Manfaatkan Keahlian Tenaga Accounting
Kamis 03 Maret 2016, 00:12 WIB
Bupati Rohil Suyatno Serahkan SK kepada Pegawai ASN
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Bupati Rokan Hilir, Suyatno meminta kepada seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah untuk memanfaatkan keahlian tenaga accounting, dalam membantu membuat laporan pertanggungjawaban atas pengeluaran keuangan.
Pasalnya, Pemkab merekrut dan memberikan gaji yang lumayan besar bagi tenaga accounting adalah untuk membantu SKPD yang ada dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyimpangan.
''Saya merasa kaget dan kesal tentang adanya informasi kalau tenaga accounting yang kita rekrut ada yang mau berhenti, apa alasannya kita pun belum tahu. Untuk itu kita minta SKPD untuk memberlakukan dan memfungsikan tenaga accounting itu dengan baik dan jangan sampai keberadaan mereka itu diabaikan,'' pinta Suyatno di gedung serbaguna, Bagansiapiapi.
Bupati meminta tenaga accounting yang telah direkrut melalui seleksi yang ketat sampai berhenti begitu saja. '''Kita telah berikan gaji yang lumayan besar serta fasilitas berupa pemondokan, untuk itu Pimpinan SKPD diminta untuk segera mengumpulkan tenaga accounting yang telah kita tugaskan disatker masing-masing untuk menanyakan apa penyebabnya mau berhenti,''' pintanya.
Bupati mengingatkan pengelolan keuangan yang selama ini dikelola oleh Bendahara di SKPD masih kurang baik, makanya tenaga accounting itu kita rekrut untuk membantu tugas SKPD yang ada. ''Jadi manfaatkanlah keahlian tenaga accounting itu dengan baik dan jangan sampai diabaikan keberadaannya begitu saja,'' pesan Suyatno.
Diterangkan, Pemkab Rohil memberikan gaji kepada tenaga accounting itu sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Nah, dengan gaji yang lumayan besar ini tentunya tenaganya dan keahliannya harus dimanfaatkan dengan maksimal.
''Kalau tidak ada halangan tahun ini kita merencanakan lagi perekrutan tenaga accounting guna membantu SKPD dalam pengelolaan keuangan,'' pungkasnya. **
Pasalnya, Pemkab merekrut dan memberikan gaji yang lumayan besar bagi tenaga accounting adalah untuk membantu SKPD yang ada dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyimpangan.
''Saya merasa kaget dan kesal tentang adanya informasi kalau tenaga accounting yang kita rekrut ada yang mau berhenti, apa alasannya kita pun belum tahu. Untuk itu kita minta SKPD untuk memberlakukan dan memfungsikan tenaga accounting itu dengan baik dan jangan sampai keberadaan mereka itu diabaikan,'' pinta Suyatno di gedung serbaguna, Bagansiapiapi.
Bupati meminta tenaga accounting yang telah direkrut melalui seleksi yang ketat sampai berhenti begitu saja. '''Kita telah berikan gaji yang lumayan besar serta fasilitas berupa pemondokan, untuk itu Pimpinan SKPD diminta untuk segera mengumpulkan tenaga accounting yang telah kita tugaskan disatker masing-masing untuk menanyakan apa penyebabnya mau berhenti,''' pintanya.
Bupati mengingatkan pengelolan keuangan yang selama ini dikelola oleh Bendahara di SKPD masih kurang baik, makanya tenaga accounting itu kita rekrut untuk membantu tugas SKPD yang ada. ''Jadi manfaatkanlah keahlian tenaga accounting itu dengan baik dan jangan sampai diabaikan keberadaannya begitu saja,'' pesan Suyatno.
Diterangkan, Pemkab Rohil memberikan gaji kepada tenaga accounting itu sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Nah, dengan gaji yang lumayan besar ini tentunya tenaganya dan keahliannya harus dimanfaatkan dengan maksimal.
''Kalau tidak ada halangan tahun ini kita merencanakan lagi perekrutan tenaga accounting guna membantu SKPD dalam pengelolaan keuangan,'' pungkasnya. **
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham