Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Poto int
DPRD Rohil Desak Pemerintah Tinjau Permen Nomor 2 Tahun 2015
Senin 15 Februari 2016, 02:26 WIB
Poto int
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Penerapan Peraturan Menteri ( Permen ) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) menuai penolakan dari kalangan nelayan tradisional.
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
"Permen tersebut melarang alat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2/2016).
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing."pungkasnya.**
| Editor | : | ishaq,y |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan