Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Kenaikan Pangkat 93.721 PNS Ditunda
Kenaikan Pangkat 93.721 PNS tak Diproses akibat Kelalaian Sendiri
Jumat 12 Februari 2016, 23:07 WIB
Poto int Ilustrasi

JAKARTA. Riaumadani. com - Kenaikan pangkat 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa diproses lantaran lalai tidak melakuan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
 
Hal itu terjadi menyusul ditutupnya PUPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016 lalu.
 
"Itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Tumpak Hutabarat, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
 
Kebijakan blokir layanan kepegawaian juga berlaku kepada PNS yang telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan, tapi tidak melakuan registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016.
 
Selain akan berdampak kepada proses kenaikan jabatan, proses kepegawaian lainya contohnya mutasi pegawai, juga tidak bisa diproses.
 
Berdasarkan rekapitulasi data BKN, ada 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
 
PUPNS merupakan salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
 
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
 
Tindak lanjut aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN, pendaftaran atau registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
 
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas dokumen.untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.  **




Editor : TIS
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top