Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Pakaian Dinas ASN
Bupati Rohil Siap Laksanakan Edaran Mendagri
Kamis 11 Februari 2016, 14:21 WIB
Bupati Rohil Suyatno.AMp

BAGAN SIAPIAPI . Riaumadani. com - Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri mengeluarkan surat edaran menyangkut berpakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), jika demikian pemerintah daerah Rohil menyatakan siap dan hanya tinggal melakukan penyesuaian.

"Sampai saat ini surat itu belum sampai ke meja saya. Namun kalau memang itu arahannya, kita menunggu dan akan menyesuaikan nantinya," kata Bupati Rohil H Suyatno, terkait tentang adanya surat edaran Mendagri tersebut, Rabu(10/2/2016).

Sebagaimana dalam surat edaranya, penerapan aturan itu dilaksanakan terhitung tanggal 8 Februari 2016, kemarin. Sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, pemprov, dan kabupaten/kota se Indonesia.

Kemudian dalam pasal 12, disebutkan terdapat aturan baru untuk penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu menggunakan kemeja putih, dan celana/rok hitam.

Sedangkan Kamis-Jumat menggunakan batik, atau pakaian tenun.Dirinya meminta kepada sekda dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaksnakan jika memang edaran tersebut telah diterima.

"Sementara ini kita masih laksanakan aturan lama sebelum adanya edaran baru dikeluarkan.Secara terpisah Plt Sekda Rohil H Surya Arfan, menyebutkan bahwa surat edaran tersebut telah diterima dan saat ini sedang proses perubahan melalui Peraturan Bupati (Perbup)."Sudah kita terima, karena sifatnya surat edaran jadi kita ubah dulu Perbupnya," tegas sekda.**




Editor : Ishaq.y
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top