Dugaan Penggelapan Dana KUD Rp8,5 M
Afri Ketua KUD Prima Sehati
LSM PAKBI Desak Mabes Polri Tanggkap Afri Ketua KUD Prima Sehati
Selasa 09 Februari 2016, 23:56 WIB
Afri Ketua KUD Prima Sehati
PEKANBARU. Riaumadani. com - Berdasarkan Laporan polisi No.STPL/310/XI/2011/SPKT/Riau Tertanggal 26 November 2011 yang silam, Suherman melaporkan kasus penggelapan Dana KUD sebesar Rp.8,5M atas nama Afri sebagai ketua KUD Prima Sehati ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau
Berdasrkan penuturan Salah seorang anggota Koperasi Prima Sehati, yang tidak mau disebutkan namanya selama empat tahun lebih kasus tersebut dipetieskan di POLDA RIAU
Kesal dengan tidak adanya respons dari Polda Riau, beberapa anggota Koperasi Prima Sehati mengadukan ketidak adilan yang mereka terima ke LSM Peduli Aset Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI).
Menanggapi pengaduan anggota Koperasi ini Ketua LSM PAKBI Edi Oman meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kepada Media Riaumadani. com Edi Oman mengatakan ,"Polda Riau seharusnya responsif terhadap masalah penggelapan yang merugikan rakyat banyak itu," ujarnya .
Edi Oman juga mengharapkan agar pelaku penggelapan dana Kopersai Prima Sehati Afri beserta kroninya, segera ditangkap. "Pelakunya harus segera ditangkap, Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sudah seharusnya pelakunya ditahan,"tegas Edi.
Apalagi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyeklidikan dari Kepolsian Daerah Riau Direktorat Reskrimum Nomor: B/276/VI/2012/Reskrimum tanggal 5 Juni 2012 yang diterima Suherman pada poin no.2 Menyatakan :
"Bersama dengan ini kami beritahukan bahwa laporan /pengaduan saudara tanggal 26 November 2011 telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan hasil penilaian team penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut".
Dan surat ini ditanda tangani a.n Direktur Reskrim um Polda Riau Kasubdit II AKBP Bayuaji Irawan.SH.SIK, Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelaan tentang perkara pidananya, sampai akhirnya Suherman meninggal dunia tanggal 25 November 2015 kemaren."ujar EDI
Ditambah lagi bukti dari Analisis Laporan Auditor Independen Oleh H.Radja Roesli KUD Prima Sehati dalam laporannya memberikan pendapat bahwa dana sebesar Rp.8,588.398.212 tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) dan tidak ada payung hukumnya.
Meski belum mendapat kedilan, anggota KUD Prima Sehati masih percaya pada Mabes Polri bisa memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. "kami sebagai korban minta kepada Bapak Kapolri bisa menindak lanjuti aduan kami yang hingga saat ini masih mengambang di Polda Riau dan bisa menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap kami." Harap bebrapa anggota yang hadir di kantor LSM PAKBI. **
Berdasrkan penuturan Salah seorang anggota Koperasi Prima Sehati, yang tidak mau disebutkan namanya selama empat tahun lebih kasus tersebut dipetieskan di POLDA RIAU
Kesal dengan tidak adanya respons dari Polda Riau, beberapa anggota Koperasi Prima Sehati mengadukan ketidak adilan yang mereka terima ke LSM Peduli Aset Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI).
Menanggapi pengaduan anggota Koperasi ini Ketua LSM PAKBI Edi Oman meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kepada Media Riaumadani. com Edi Oman mengatakan ,"Polda Riau seharusnya responsif terhadap masalah penggelapan yang merugikan rakyat banyak itu," ujarnya .
Edi Oman juga mengharapkan agar pelaku penggelapan dana Kopersai Prima Sehati Afri beserta kroninya, segera ditangkap. "Pelakunya harus segera ditangkap, Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sudah seharusnya pelakunya ditahan,"tegas Edi.
Apalagi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyeklidikan dari Kepolsian Daerah Riau Direktorat Reskrimum Nomor: B/276/VI/2012/Reskrimum tanggal 5 Juni 2012 yang diterima Suherman pada poin no.2 Menyatakan :
"Bersama dengan ini kami beritahukan bahwa laporan /pengaduan saudara tanggal 26 November 2011 telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan hasil penilaian team penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut".
Dan surat ini ditanda tangani a.n Direktur Reskrim um Polda Riau Kasubdit II AKBP Bayuaji Irawan.SH.SIK, Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelaan tentang perkara pidananya, sampai akhirnya Suherman meninggal dunia tanggal 25 November 2015 kemaren."ujar EDI
Ditambah lagi bukti dari Analisis Laporan Auditor Independen Oleh H.Radja Roesli KUD Prima Sehati dalam laporannya memberikan pendapat bahwa dana sebesar Rp.8,588.398.212 tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) dan tidak ada payung hukumnya.
Meski belum mendapat kedilan, anggota KUD Prima Sehati masih percaya pada Mabes Polri bisa memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. "kami sebagai korban minta kepada Bapak Kapolri bisa menindak lanjuti aduan kami yang hingga saat ini masih mengambang di Polda Riau dan bisa menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap kami." Harap bebrapa anggota yang hadir di kantor LSM PAKBI. **
| Editor | : | Deo Febro |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham