
Dugaan Penggelapan Dana KUD Rp8,5 M
Afri Ketua KUD Prima Sehati
LSM PAKBI Desak Mabes Polri Tanggkap Afri Ketua KUD Prima Sehati
Selasa 09 Februari 2016, 23:56 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Berdasarkan Laporan polisi No.STPL/310/XI/2011/SPKT/Riau Tertanggal 26 November 2011 yang silam, Suherman melaporkan kasus penggelapan Dana KUD sebesar Rp.8,5M atas nama Afri sebagai ketua KUD Prima Sehati ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau
Berdasrkan penuturan Salah seorang anggota Koperasi Prima Sehati, yang tidak mau disebutkan namanya selama empat tahun lebih kasus tersebut dipetieskan di POLDA RIAU
Kesal dengan tidak adanya respons dari Polda Riau, beberapa anggota Koperasi Prima Sehati mengadukan ketidak adilan yang mereka terima ke LSM Peduli Aset Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI).
Menanggapi pengaduan anggota Koperasi ini Ketua LSM PAKBI Edi Oman meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kepada Media Riaumadani. com Edi Oman mengatakan ,"Polda Riau seharusnya responsif terhadap masalah penggelapan yang merugikan rakyat banyak itu," ujarnya .
Edi Oman juga mengharapkan agar pelaku penggelapan dana Kopersai Prima Sehati Afri beserta kroninya, segera ditangkap. "Pelakunya harus segera ditangkap, Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sudah seharusnya pelakunya ditahan,"tegas Edi.
Apalagi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyeklidikan dari Kepolsian Daerah Riau Direktorat Reskrimum Nomor: B/276/VI/2012/Reskrimum tanggal 5 Juni 2012 yang diterima Suherman pada poin no.2 Menyatakan :
"Bersama dengan ini kami beritahukan bahwa laporan /pengaduan saudara tanggal 26 November 2011 telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan hasil penilaian team penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut".
Dan surat ini ditanda tangani a.n Direktur Reskrim um Polda Riau Kasubdit II AKBP Bayuaji Irawan.SH.SIK, Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelaan tentang perkara pidananya, sampai akhirnya Suherman meninggal dunia tanggal 25 November 2015 kemaren."ujar EDI
Ditambah lagi bukti dari Analisis Laporan Auditor Independen Oleh H.Radja Roesli KUD Prima Sehati dalam laporannya memberikan pendapat bahwa dana sebesar Rp.8,588.398.212 tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) dan tidak ada payung hukumnya.
Meski belum mendapat kedilan, anggota KUD Prima Sehati masih percaya pada Mabes Polri bisa memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. "kami sebagai korban minta kepada Bapak Kapolri bisa menindak lanjuti aduan kami yang hingga saat ini masih mengambang di Polda Riau dan bisa menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap kami." Harap bebrapa anggota yang hadir di kantor LSM PAKBI. **
Berdasrkan penuturan Salah seorang anggota Koperasi Prima Sehati, yang tidak mau disebutkan namanya selama empat tahun lebih kasus tersebut dipetieskan di POLDA RIAU
Kesal dengan tidak adanya respons dari Polda Riau, beberapa anggota Koperasi Prima Sehati mengadukan ketidak adilan yang mereka terima ke LSM Peduli Aset Kedaulatan Bangsa Indonesia (PAKBI).
Menanggapi pengaduan anggota Koperasi ini Ketua LSM PAKBI Edi Oman meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kepada Media Riaumadani. com Edi Oman mengatakan ,"Polda Riau seharusnya responsif terhadap masalah penggelapan yang merugikan rakyat banyak itu," ujarnya .
Edi Oman juga mengharapkan agar pelaku penggelapan dana Kopersai Prima Sehati Afri beserta kroninya, segera ditangkap. "Pelakunya harus segera ditangkap, Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sudah seharusnya pelakunya ditahan,"tegas Edi.
Apalagi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyeklidikan dari Kepolsian Daerah Riau Direktorat Reskrimum Nomor: B/276/VI/2012/Reskrimum tanggal 5 Juni 2012 yang diterima Suherman pada poin no.2 Menyatakan :
"Bersama dengan ini kami beritahukan bahwa laporan /pengaduan saudara tanggal 26 November 2011 telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan hasil penilaian team penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut".
Dan surat ini ditanda tangani a.n Direktur Reskrim um Polda Riau Kasubdit II AKBP Bayuaji Irawan.SH.SIK, Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelaan tentang perkara pidananya, sampai akhirnya Suherman meninggal dunia tanggal 25 November 2015 kemaren."ujar EDI
Ditambah lagi bukti dari Analisis Laporan Auditor Independen Oleh H.Radja Roesli KUD Prima Sehati dalam laporannya memberikan pendapat bahwa dana sebesar Rp.8,588.398.212 tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) dan tidak ada payung hukumnya.
Meski belum mendapat kedilan, anggota KUD Prima Sehati masih percaya pada Mabes Polri bisa memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. "kami sebagai korban minta kepada Bapak Kapolri bisa menindak lanjuti aduan kami yang hingga saat ini masih mengambang di Polda Riau dan bisa menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap kami." Harap bebrapa anggota yang hadir di kantor LSM PAKBI. **
Editor | : | Deo Febro |
Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan