Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba Miliki 40 Kg Daun Ganja Kering
Senin 16 Juni 2014, 06:44 WIB
Ganja Kering hasil Tangkapan Pihak Kepolisian

PEKANBARU. Riaumadani.com - Petugas Unit Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menciduk seorang tersangka pemilik narkoba di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 40 bal daun ganja kering seberat 40 kg.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 40 Kg daun ganja kering," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto W, SH. S.Sos, MH melalui Kanit II Satnarkoba, Ipda Slamet, Senin [16/6/].

Dikatakan Slamet, seorang laki-laki yang berinisial E [25] berawal dari informasi masyarakat. Dimana, masyarakat sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berkat laporan dari Masyarakat tersesut petugas yang mendapat laporan, lanjut Ipda Slamet, pada Jumat [13/6/2014) malam langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggerebekan, di lokasi petugas menemukan tersangka yang sedang melakukan transaksi jual beli daun ganja tersebut.

"Ada tiga orang yang sedang bertransaksi," katanya.

Melihat itu, petugas yang tak mau membuang waktu, langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya daun ganja kering sebanyak 40 bal yang beratnya mencapai 40 kg. "Namun, dua tersangka lainnya langsung kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.

Senada dengan Ipda Slamet, Kanit I satnarkoba Iptu Sihol Sitinjak juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, daun ganja kering tersebut berasal dari Aceh.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan.**




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top