Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kasus Suap Ketua MK Akil mochtar
Akil Mochtar Siap Di Hukum Mati
Senin 16 Juni 2014, 05:15 WIB
Akil Mohtar Mantan Ketua KPK

JAKARTA. Riaumadani.com  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi [MK] Akil Mochtar Senin [16/6/2014]  menghadapi tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sendiri mengaku siap menghadapi sidang tersebut.

Akil juga mengklaim siap dihukum berat terkait kasusnya, bahkan bila dituntut hukuman mati.

"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin [16/6/2014].

Akil mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa harusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan, kata dia, juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.

"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang [Bambang Widjojanto], maunya Samad [Abraham Samad]. Memangnya ini pengadilan jalanan," kata Akil.

Sementara Penaishat Hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.

"Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam. **



Editor : Sumber :TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top