Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dana Desa
Kabupaten Bengkalis Terima Dana Desa Dari APBN Rp85,6 Miliar
Sabtu 30 Januari 2016, 14:45 WIB
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail MP
BENGKALIS. Riaumadani. com - Pada tahun 2016 ini, Kabupaten Bengkalis memperoleh Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp85,6 miliar. Anggaran tersebut, akan diperuntukkan bagi percepatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat melalui sektor ekonomi dan kelembagaan.

Hal itu dikemukakan langsung Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail MP, ketika ditemui baru-baru ini. Dijelaskan, dana desa sebesar Rp85,6 miliar itu akan dibagikan kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis, termasuk desa pemekaran yang jumlahnya mencapai 136 desa tersebar di delapan kecamatan.

"Sesuai dengan peruntukannya, dana desa itu akan kita bagikan kepada seluruh desa di Kabupaten bengkalis sebanyak 136 desa. Masing-masing desa akan memperoleh anggaran antara Rp 595 juta sampai Rp 738 juta. Dana itu nanti akan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa untuk sector infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," terang Ismail.

Diutarakannya lagi, dana desa yang berasal dari pemerintah pusat itu tidak dibagi rata kepada seluruh desa, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan desa. BPMPD sendiri telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa terkait adanya program dana desa dari pemerintah pusat tersebut.

Kemudian sambung Ismail, dana desa tersebut untuk tahap pertama sudah dapat dicairkan pada bulan April mendatang. Pemerintahan desa diber wewenang sepenuhnya mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan di desa mereka, untuk membangun infrastruktur-infrastruktur dasar.

"Seluruh kepada desa sudah diberi tahu tentang petunjuk tekhnis dan pelaksanaan dana desa dari APBN tersebut. Mulai bulan April ini dana desa sudah bisa dicairkan, tentu setelah aparatur desa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujar mantan camat Bengkalis dan Bukitbatu itu.

Dana Desa itu nantinya bisa dimanfaatkan secara bersamaan dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Selain itu, dana desa dari pusat dapat juga dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. (adv/humas)




Editor : Alif.Hr
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top