Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • POLSEK KELAYANG LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH, OUTDOOR DI BANTARAN SUNGAI INDRAGIRI   ●   
  • SKK Migas dan Riau Pos Kerja Sama Peduli Lingkungan Gelar Kegiatan Go Green di SMA Negeri 1 Sungai Apit   ●   
  • Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya   ●   
  • Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan   ●   
  • Diikuti 102 Team Open Turnamen Mini Soccer Porti Cup V 2024 Teluk Riti Bersama H. Budiman Lubis. SH Resmi Ditutup   ●   
Perda Nomor 2 Tahun 2015
Pemkab Bengkalis Terapkan Perda Pengelolaan Sampah
Jumat 29 Januari 2016, 14:34 WIB
Beri Ucapan Selamat-Sekda Bengkalis, H Buhanuddin memberi ucapan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih, Amril Mukminin-Muhammad, Rabu (27/1/2016).

BENGKALIS. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan  pada tahun ini mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2016). "Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insya Allah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,"ujar Indra Gunawan.

Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda  tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.

"Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana," kata Indra.

Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.

Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana,  ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.

"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," jelas Indra.

DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. "Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full," ujar Indra lagi. (Alif-adv/humas)




Editor : Alif- Humas
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top