Perda Nomor 2 Tahun 2015
Beri Ucapan Selamat-Sekda Bengkalis, H Buhanuddin memberi ucapan selamat
kepada bupati dan wakil bupati terpilih, Amril Mukminin-Muhammad, Rabu
(27/1/2016).
Pemkab Bengkalis Terapkan Perda Pengelolaan Sampah
Jumat 29 Januari 2016, 14:34 WIB
Beri Ucapan Selamat-Sekda Bengkalis, H Buhanuddin memberi ucapan selamat
kepada bupati dan wakil bupati terpilih, Amril Mukminin-Muhammad, Rabu
(27/1/2016).
BENGKALIS. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan pada tahun ini mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2016). "Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insya Allah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,”"ujar Indra Gunawan.
Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.
"Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana," kata Indra.
Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.
Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana, ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.
"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," jelas Indra.
DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. "Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full," ujar Indra lagi. (Alif-adv/humas)
Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2016). "Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insya Allah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,”"ujar Indra Gunawan.
Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.
"Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana," kata Indra.
Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.
Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana, ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.
"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," jelas Indra.
DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. "Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full," ujar Indra lagi. (Alif-adv/humas)
| Editor | : | Alif- Humas |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau