Perda Nomor 2 Tahun 2015
Beri Ucapan Selamat-Sekda Bengkalis, H Buhanuddin memberi ucapan selamat
kepada bupati dan wakil bupati terpilih, Amril Mukminin-Muhammad, Rabu
(27/1/2016).
Pemkab Bengkalis Terapkan Perda Pengelolaan Sampah
Jumat 29 Januari 2016, 14:34 WIB
Beri Ucapan Selamat-Sekda Bengkalis, H Buhanuddin memberi ucapan selamat
kepada bupati dan wakil bupati terpilih, Amril Mukminin-Muhammad, Rabu
(27/1/2016).
BENGKALIS. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan pada tahun ini mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2016). "Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insya Allah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,”"ujar Indra Gunawan.
Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.
"Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana," kata Indra.
Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.
Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana, ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.
"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," jelas Indra.
DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. "Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full," ujar Indra lagi. (Alif-adv/humas)
Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1/2016). "Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insya Allah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,”"ujar Indra Gunawan.
Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.
"Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana," kata Indra.
Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.
Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana, ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.
"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," jelas Indra.
DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. "Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full," ujar Indra lagi. (Alif-adv/humas)
| Editor | : | Alif- Humas |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham