
Anggota DPRD Inhu Terancam PAW
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
4 Anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra Terancam di PAW Karena Langgar AD/ART Partai
Rabu 27 Januari 2016, 01:57 WIB

RENGAT, Riaumadani.com - Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi wakil ketua, Salmon Jiri wakil ketua, Yansasmi Bendahara.
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Editor | : | Laporan Hamdan Siregar |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan