Anggota DPRD Inhu Terancam PAW
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
4 Anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra Terancam di PAW Karena Langgar AD/ART Partai
Rabu 27 Januari 2016, 01:57 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
RENGAT, Riaumadani.com - Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi wakil ketua, Salmon Jiri wakil ketua, Yansasmi Bendahara.
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
| Editor | : | Laporan Hamdan Siregar |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan