Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Anggota DPRD Inhu Terancam PAW
4 Anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra Terancam di PAW Karena Langgar AD/ART Partai
Rabu 27 Januari 2016, 01:57 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
RENGAT, Riaumadani.com -  Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi wakil ketua, Salmon Jiri wakil ketua, Yansasmi Bendahara.

Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah  Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.

Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.

Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan  pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.

Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.

Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.

Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**




Editor : Laporan Hamdan Siregar
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top