BK DPRD Riau Segera Ambil Sikap Usai 2 Legislator Golkar Baku Hantam di Gedung Rakyat
PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau memastikan akan segera memulai proses penanganan dugaan pelanggaran etik terkait insiden yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan anggota DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang sama-sama kader Partai Golkar.
Langkah awal yang akan ditempuh adalah menggelar rapat internal bersama seluruh anggota Badan Kehormatan untuk menentukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan DPRD Riau.
Ketua BK DPRD Riau, Imustiar menegaskan, seluruh proses akan berpedoman pada tata tertib, kode etik, dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
"Pertama tentu tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku bahwa kerja kita tentu dilihat dari aturan, kemudian juga ada kode etik, serta tata tertib," kata Imustiar, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, rapat internal menjadi tahapan awal sebelum BK menentukan langkah lanjutan dalam proses pemeriksaan.
"Selanjutnya bagaimana proses ini, maka yang akan dilakukan tentu nanti pertama akan rapat dulu dengan seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD," ujarnya.
Usai rapat, Badan Kehormatan akan menjalankan proses sesuai Tata Beracara Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi pedoman resmi dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Imustiar menjelaskan seluruh mekanisme pemeriksaan, mulai dari tahapan awal hingga pengambilan keputusan, telah diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.
"Berikutnya tentu sesuai dengan aturan tata beracara. Tata beracara yang kita pakai hari ini adalah Tata Beracara Nomor 2 Tahun 2022, dan di dalamnya sudah diatur semuanya," jelasnya.
Selain menempuh mekanisme formal, Badan Kehormatan bersama pimpinan DPRD Riau juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan agar hubungan antarsesama anggota dewan tetap terjaga.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif sekaligus memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Riau tetap berjalan tanpa terganggu akibat persoalan internal.
Imustiar berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta penghormatan terhadap kode etik lembaga.
Ia juga menegaskan Badan Kehormatan akan menjalankan tugas secara independen sehingga setiap tahapan pemeriksaan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Sumber: tribunpekanbaru.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05


