Bandar Sabu di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru Ditangkap 53 Paket Sabu Disita
PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Panger, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 53 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,40 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai masih berlangsungnya transaksi narkotika di Gang Ubudiah, Jalan Pangeran Hidayat, pada Senin (29/6/2026).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Ganja dengan 58 Paket BB
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melalui penyelidikan dan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap BS tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 26 paket kecil sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan di sekitar lokasi hingga petugas kembali menemukan 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah di depan lokasi transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," kata Kombes Putu, Kamis (2/7/2026).
Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, BS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Ia juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu penyidik.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," ujar Putu.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada BS sekaligus memburu keberadaan pemasok berinisial U guna mengungkap mata rantai peredaran sabu di Kota Pekanbaru.(**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |





01
02
03
04
05


