Jumat, 3 Juli 2026

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026   ●   
  • Bandar Sabu di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru Ditangkap 53 Paket Sabu Disita   ●   
  • Polres Rohul Beserta Jajaran Berduka, Atas  Wafatnya Aipda Jhon Meydianto Sinaga   ●   
  • Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Tak Pernah Jadikan Jabatan untuk Mencari Keuntungan   ●   
  • Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan   ●   
Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Tak Pernah Jadikan Jabatan untuk Mencari Keuntungan
Kamis 02 Juli 2026, 22:32 WIB

Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Tak Pernah Jadikan Jabatan untuk Mencari Keuntungan
 
PEKANBARU. RIAU MADANI. COM – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), berlangsung penuh haru ketika majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pernyataannya.
 
Dalam suasana yang hening, Abdul Wahid menyampaikan curahan hati mengenai perjalanan hidupnya, prinsip yang selalu dipegang, hingga rasa terpukul atas dakwaan yang dihadapinya. Sejumlah pengunjung persidangan tampak menyeka air mata saat mendengarkan penyampaiannya.
 
Mengawali keterangannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa sejak kecil ia dididik oleh ibunya untuk menjunjung tinggi kejujuran dan keikhlasan dalam setiap langkah kehidupan.
 
”Pesan ibu saya, selama menjalankan sesuatu harus jujur dan ikhlas. Jangan jadikan jabatan sebagai tolak ukur dalam segala sesuatu. Saya tidak pernah menjadikan jabatan ini sebagai panduan hidup saya. Saya menganggap jabatan ini hanya untuk mengabdi.”ujarnya
 
Menurut Abdul Wahid, jabatan yang pernah diembannya bukanlah tujuan hidup maupun sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan uang demi mendapatkan jabatan politik.
 
Ia juga menjelaskan bahwa pencalonannya sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Gubernur Riau bukan berasal dari ambisi pribadinya.
 
”Saat mencalonkan DPR RI, waktu itu permintaan Ustadz Abdul Somad (UAS), dan juga maju sebagai Gubernur Riau. Saya tidak pernah berkeinginan menjadi gubernur. Waktu itu juga beliau yang ingin saya jadi gubernur.”katanya 
 
Pada kesempatan itu, Abdul Wahid (AW) kembali membantah tuduhan pemerasan sebagaimana didakwakan kepadanya. Dengan suara yang terdengar bergetar, ia menyampaikan rasa kecewanya atas tuduhan tersebut.
 
”Saya dituduh preman, saya dituduh memeras. Demi Allah, semenjak saya hidup saya tidak pernah meminta-minta dari siapa pun. Secara ekonomi saya tidak pernah meminta-minta. Saya dituduh memeras, dituduh merampok. Saya sangat terpukul sekali, Yang Mulia.”kata AW 
 
Ia menilai apabila memang memiliki niat meminta uang kepada pihak lain, dirinya tidak perlu menggunakan perantara.
 
”Kalau saya mau minta uang, ngapain saya suruh Dani, lebih baik saya suruh Pak Arief Setiawan datang. Tanyakanlah sama Pak Arief, pernah tidak saya meminta sekali pun,"ujarnya dengan tegas

Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat berasal dari anggaran resmi pemerintah, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya mendapat penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak-hak yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.

"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi kepala biro umum. Lalu saya tanya, apa saja fasilitas yang saya dapatkan. Lalu dia bilang, bahwa salah satunya saya akan dapat uang operasional itu ada dasar hukumnya. Ada petunjuk teknisnya di pergub. Boleh digunakan untuk apa saja. Saya hanya perlu teken kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid.

Ia mengaku menerima dana operasional sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut, kata dia, dikelola oleh ajudannya, Marjani, untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional.

"Uang operasional itu saya terima sekitar 380. Kadang saya suruh pegang Marjani 250. Sisanya saya pegang. Kalau habis sama Marjani yang 250 itu, saya tambah lagi dari yang saya pegang," katanya.

Abdul Wahid menjelaskan, dana operasional tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan koordinasi hingga membantu masyarakat.

"Uang operasional itu bisa digunakan untuk berbagai hal, untuk koordinasi, membantu masyarakat, seperti bantu anak sekolah, bantu masjid, dan lainnya," ujarnya.

Dalam persidangan itu, Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT yang mengatasnamakan dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun mengetahui adanya pungutan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebagaimana didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Momen paling emosional terjadi ketika Abdul Wahid mengenang pesan-pesan ibunya yang menurutnya selalu mengingatkan tentang pentingnya menjaga persahabatan, sekalipun dunia politik penuh dinamika.
 
"Begitu saya jadi pengusaha, ibu selalu mengingatkan jaga persahabatan. Begitu juga saya masuk ke politisi, beliau bilang pasti ada penghianatan, teman menikam dari belakang, menggunting dalam lipatan, teman yang menikung. Tapi saya selalu diingatkan oleh ibu, yang penting kejujuran dan keikhlasan harus ditanamkan dalam hati.” ujar AW 
 
Suasana ruang sidang semakin emosional usai pernyataan tersebut. Sejumlah pengunjung terlihat menundukkan kepala, sementara beberapa lainnya tampak meneteskan air mata.
 
Di luar persidangan, sebagian pendukung Abdul Wahid menyatakan keyakinan bahwa perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dinamika politik dan menyebut ia menjadi korban pihak-pihak yang pernah berada di lingkaran terdekatnya. Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat para pendukung dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
 
Perkara Abdul Wahid sendiri masih dalam proses persidangan. Kebenaran atas dakwaan maupun pembelaan akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti serta pertimbangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Apabila ditujukan untuk media online, berita ini sudah disusun dengan gaya yang lebih kuat, emosional, dan tetap menjaga keseimbangan pemberitaan dengan membedakan secara jelas antara fakta persidangan, pernyataan Abdul Wahid, dan pandangan para pendukungnya.(**)
 
 

 

 




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top