Sabtu, 27 Juni 2026

Breaking News

  • Keselamatan Perempuan Adalah Tanggung Jawab Negara, "Hukum Harus Hadir Tegas", Korban Harus Dipulihkan, Masyarakat Harus Berani Melapor dan Hukum Tidak Boleh Kalah Dari Kekejaman   ●   
  • MBG Harus Diselamatkan Dengan Tata Kelola Yang Benar. Gizi Penting, Tetapi Keselamatan Anak Adalah Harga Mati, dan Program Gizi Bukan Ruang Uji Coba   ●   
  • PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan   ●   
  • Penerimaan Kafilah Bengkalis, 70 Peserta Tuntas Registrasi Ulang   ●   
  • Safari MTQ, 107 Kafilah Bengkalis Menuju Kuansing   ●   
#Hj.SitiAisyahBerkabar_
Keselamatan Perempuan Adalah Tanggung Jawab Negara, "Hukum Harus Hadir Tegas", Korban Harus Dipulihkan, Masyarakat Harus Berani Melapor dan Hukum Tidak Boleh Kalah Dari Kekejaman
Sabtu 27 Juni 2026, 12:15 WIB
Keselamatan Perempuan Adalah Tanggung Jawab Negara, "Hukum Harus Hadir Tegas", Korban Harus Dipulihkan, Masyarakat Harus Berani Melapor dan Hukum Tidak Boleh Kalah Dari Kekejaman

Jakarta, RIAUMADANI.Com- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan di Jawa Barat, selama sekitar tiga tahun adalah alarm keras bagi negara. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bentuk kekerasan ekstrem yang merampas kemerdekaan, martabat, tubuh, dan masa depan korban.

Saya mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus memastikan perkara ini diproses serius, transparan, dan berpihak pada korban. Jangan sampai korban kembali menjadi korban melalui pemeriksaan yang tidak sensitif, tekanan sosial, atau lambatnya pemulihan.

Komisi III DPR RI perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Bila terbukti ada penganiayaan berat, penyekapan, ancaman, atau unsur kekerasan berulang, penegakan hukum harus maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Negara harus hadir bukan hanya setelah kasus viral, tetapi sejak tanda-tanda kekerasan muncul di lingkungan masyarakat, "Demikian untkap Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan. Sabtu (27 Juni 2026), siang di ruang kerjanya. 

Untuk itu, saya selaku Anggota DPR RI Komisi III merekomendasikan terkait peristiwa bisa ini, yakni :

1. Polda Jawa Barat harus menangani perkara ini secara profesional, memperkuat pembuktian, dan memastikan tersangka tidak mendapat ruang impunitas.
2. Korban wajib mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, layanan medis lanjutan, bantuan hukum, dan pemulihan sosial secara penuh.
3. Pemerintah daerah, aparat, RT/RW, dan lembaga perlindungan perempuan harus memperkuat sistem deteksi dini agar kekerasan tersembunyi tidak dibiarkan bertahun-tahun.

Keselamatan perempuan adalah tanggung jawab negara. Hukum harus hadir tegas, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus berani melapor dan Hukum tidak boleh kalah dari kekejaman, " tegas Hj. Siti Aisyah. 

#BDS-RBT

 




Editor : r2
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top