Senin, 22 Juni 2026

Breaking News

  • Mulai hari ini, 2.179 Kuota Dibuka untuk SPMB Jalur Afirmasi SMA-SMK Swasta Riau, Ini Syaratnya   ●   
  • Harumkan Nama Daerah, "Alesha Mikayla Hadid Jadi Sorotan di Malam Puncak Bujang Dara Inhil 2026"   ●   
  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027
Mulai hari ini, 2.179 Kuota Dibuka untuk SPMB Jalur Afirmasi SMA-SMK Swasta Riau, Ini Syaratnya
Senin 22 Juni 2026, 06:27 WIB
Kadisdik Riau H. Erisman Yahya

Mulai hari ini, 2.179 Kuota Dibuka untuk SPMB Jalur Afirmasi SMA-SMK Swasta Riau, Ini Syaratnya

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Pemprov Riau kembali membuka akses pendidikan bagi peserta didik dari kelompok rentan melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga peserta yang belum berhasil diterima di sekolah negeri.

Pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA dan SMK swasta dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Kadisdik Riau, Erisman Yahya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan ribuan kuota guna memastikan lebih banyak anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan menengah.

"Dimulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," ujar Erisman Yahya, Minggu (21/6/2026).

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdik Riau menyediakan total 2.179 kursi yang tersebar di SMA dan SMK swasta mitra pemerintah.

Rinciannya, sebanyak 424 kursi dialokasikan untuk SMA swasta, sedangkan 1.755 kursi tersedia bagi calon peserta didik yang memilih SMK swasta.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1.755 untuk kuota SMK Swasta," sebutnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus mengakomodasi peserta didik yang belum mendapatkan sekolah pada jalur sebelumnya.

Jalur afirmasi dirancang khusus untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan.

Peserta yang dapat mendaftar meliputi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta calon murid yang tidak lolos pada pilihan terakhir saat seleksi sekolah negeri.

Proses seleksi nantinya mempertimbangkan sejumlah indikator utama, yakni jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, usia calon peserta didik, serta waktu pendaftaran.

"Dengan penentuan penerimaan yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," jelasnya.

Calon peserta didik yang ingin mengikuti jalur afirmasi SMA/SMK swasta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
- Surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah asal.
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
- Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum 1 Juni 2026.

"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga minimal terbit satu tahun terakhir," terang Erisman.

Selain persyaratan umum, calon peserta didik juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan status penerima bantuan sosial atau kategori keluarga tidak mampu.

Beberapa dokumen afirmasi yang dapat digunakan meliputi:

- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Surat Keterangan Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial pada desil 1 hingga 4.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Bukti kepesertaan program bantuan pemerintah lainnya yang masih berlaku.

"Memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu maupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," pungkasnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id

 




Editor : TIS
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top