Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • RSUD Arifin Achmad Gelar Cek Gula Darah, Kolesterol, dan Asam Urat Gratis Catat hari dan Tanggalnya    ●   
  • Angin Puting Beliung Hantam Desa Api-api Bengkalis, Dalam Hitungan Menit  Atap Ruang Kelas SMPN 1 Hancur   ●   
  • Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji   ●   
  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
Sidang Perkara Gubri Non Aktif Abdul Wahid
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB

Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji

PEKANBARU.RIAU MADANI.COM  – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan akan memaksimalkan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) malam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti keterangan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, karena saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, keterangannya tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membuktikan dakwaan.

Ketika seseorang juga berstatus sebagai terdakwa, maka keterangannya harus dilihat secara proporsional dan tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan itu harus didukung fakta-fakta serta alat bukti lain yang sah," kata Kemal usai persidangan.

Kemal menilai hingga saat ini belum terdapat fakta persidangan yang secara langsung menguatkan tuduhan terhadap kliennya. Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, pihaknya mengaku belum menemukan keterangan yang secara tegas membuktikan dakwaan sebagaimana disusun jaksa.

"Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, kami belum melihat adanya fakta yang membuktikan tuduhan sebagaimana yang didakwakan kepada Abdul Wahid," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan.

Memasuki tahap pembelaan, tim kuasa hukum Abdul Wahid kini menyiapkan strategi pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang berikutnya.

"Kami akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan dari sudut pandang pembelaan," kata Kemal.

Tak hanya itu, tim pembela juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang guna menguji fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Langkah tersebut akan diperkuat dengan dokumen maupun barang bukti yang dinilai relevan.

"Kami juga menyiapkan ahli sesuai bidang keahliannya. Tujuannya agar seluruh fakta yang muncul dapat diuji secara objektif dan memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (rls)

 




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top