Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95M Termasuk Rekening Bank
Jumat 15 Mei 2026, 13:58 WIB

DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95M Termasuk Rekening Bank

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit merupakan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya berupa rekening keuangan dengan total nilai mencapai Rp530 juta.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah melalui sejumlah tahapan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Khusus untuk rekening bank, proses diawali dengan pemblokiran rekening.

“Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun, karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

DJP menjelaskan, aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.

Sementara untuk aset berupa rekening bank, dana yang ada dapat langsung dipindahbukukan ke kas negara.
Kanwil DJP Riau menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.

“Selain memberikan efek jera bagi penunggak pajak, tindakan itu juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku,” tegasnya dikutip dari MCRiau.

DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, hingga 25 Maret 2026 tercatat sebanyak 237.891 SPT telah disampaikan dari total 493.529 Wajib Pajak yang wajib SPT, atau mencapai tingkat kepatuhan sebesar 48,22%.

Untuk mendorong peningkatan kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau telah melaksanakan berbagai strategi, antara lain pembentukan Satuan Tugas Penerimaan SPT; pelaksanaan layanan jemput bola melalui kegiatan asistensi SPT di luar kantor; penyediaan layanan ekstra pada akhir pekan serta penambahan helpdesk dan sarana prasarana layanan guna mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak.

Selain itu, Kanwil DJP Riau juga aktif melakukan edukasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media massa dan media digital, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Upaya peningkatan kepatuhan juga didukung oleh berbagai stakeholder di Provinsi Riau, antara lain melalui imbauan Gubernur Riau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan sektor swasta untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.

Di sisi lain, peran media dinilai sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi perpajakan kepada masyarakat. Sepanjang periode awal tahun 2026, Kanwil DJP Riau telah menerbitkan berbagai siaran pers yang mendapatkan amplifikasi luas melalui media lokal di Provinsi Riau.

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, berupa: perpanjangan jangka waktu pelaporan; dan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya, khususnya dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berharap sinergi yang telah terjalin dengan media dapat terus diperkuat, sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan secara lebih luas, akurat, dan edukatif kepada masyarakat.

Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk media, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.(**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top