Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Pembunuhan Sadis di Rumbai Pekanbaru
Ini Kronologi Pembunuhan Berencana di Rumbai Pekanbaru, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 04 Mei 2026, 16:55 WIB

Ini Kronologi Pembunuhan Berencana di Rumbai Pekanbaru, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

PEKANBARU.  RIAU MADANI.COM - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, akhirnya terungkap.

Polisi membeberkan rangkaian kejadian, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga pelarian keempat pelaku ke Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Peristiwa ini bermula dari rencana keempat pelaku yang awalnya hanya ingin melakukan pencurian. Namun, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat tersebut berubah menjadi aksi pembunuhan.

"Awalnya mereka ingin mencuri, namun dalam perjalanan niat itu berubah menjadi pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).

Polisi mengungkap, rencana kejahatan bahkan tidak hanya menyasar satu korban. Para pelaku disebut sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh penghuni rumah.

"Rencana awal bukan hanya satu korban, tapi empat orang di dalam rumah," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Otak pelaku diketahui berinisial AF, yang ternyata merupakan menantu korban sendiri. Ia mengajak tiga pelaku lain, yakni SL, E alias I, dan L.

“Motif kejahatan diduga karena sakit hati serta keinginan menguasai harta korban,” jelasnya.

Saat berada di lokasi kejadian, aksi kekerasan dilakukan oleh SL yang memukul korban menggunakan balok kayu. Aksi tersebut dibantu tiga pelaku lainnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana dengan empat pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Setelah korban tewas, para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari perhiasan emas hingga barang elektronik dan uang tunai, termasuk mata uang asing.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam. Pergerakan mereka sempat terpantau hingga kawasan Muara Fajar, Pekanbaru.

Polisi kemudian menelusuri jejak tersebut, termasuk saat pelaku mengisi bahan bakar. Dari situ diketahui kendaraan menggunakan pelat nomor dari Aceh Tengah.

Berbekal informasi itu, polisi langsung berkoordinasi lintas wilayah dan membagi tim menjadi dua arah pengejaran.

"Kami bagi dua tim, satu menuju Aceh dan satu ke arah Medan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman.

Hasilnya, dua pelaku utama yakni AF dan SL berhasil ditangkap lebih dulu di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam. Keduanya diamankan di sebuah gubuk milik kerabat pelaku.

Tak lama berselang, pengembangan dilakukan dan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026 pagi.

Sebelum penangkapan, para pelaku sempat berpencar setelah dari Medan. Dua pelaku menuju Aceh, sementara lainnya bertahan di wilayah Sumatera Utara.

Namun, berkat koordinasi cepat dengan Polda Aceh, Polda Sumut, hingga Polres setempat, seluruh pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

"Selang sekitar satu jam setelah pelaku tiba di Aceh, tim langsung melakukan penangkapan," ujar Hasyim.

Saat ini, empat tersangka berinisial AFP, E, S, dan L telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting.

"Informasi dari masyarakat kami kumpulkan untuk membuat terang peristiwa ini," ujar Muharman.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

 

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top