Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda,Fakta Fersidangan, Keterangan Ferry Yunanda Menguntungkan Abdul Wahid
PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Pekanbaru – Sidang Perkara Gubri Non Aktif Abdul Wahid pada hari ini dipandang sangat krusial di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu, (29/04/2026).
Pasalnya dari keterangan saksi yaitu Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP memberikan keterangan yang bisa menguntungkan Abdul Wahid dan lepas dari segala tuduhan.
Dari keterangan Ferry Yunanda di persidangan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Fee sebesar Lima persen (5%)
“Pak Gubri tidak pernah memerintahkan Fee 5%,”jawab Ferry di persidangan.
Dikatakan Ferry, pada rapat tanggal 26 Mei 2025 di Bappeda bahwa Abdul Wahid juga tidak pernah membahas Fee 5% ataupun uang 7 miliar. Ferry juga mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan selain untuk Kepala Dinas PUPR PKPP, juga diberikan kepada BPKAD, Ormas PP, LSM, dan Wartawan.
“Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk Gubernur,
Dan yang paling penting, dari keterangan Ferry soal Fee 5 persen itu adalah inisiatif dari kepala-kepala UPT.
Bahkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengakui bahwa dirinya pernah membaca surat edaran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada September yang berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Namun demikian, Ferry tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala UPT, meskipun telah mengetahui adanya larangan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya “menjual nama gubernur”.
Dalam persidangan, Ferry juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang, tidak pernah memberikan tekanan, maupun ancaman kepada dia.
“Tidak pernah,” ujar Ferry saat ditanya oleh Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terkait adanya permintaan atau paksaan dari gubernur.
Ferry juga mengakui tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid.
Bahkan, ia menyebut bahwa interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum rapat dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk keperluan Abdul Wahid, Ferry mengungkapkan bahwa keterangan itu ia sampaikan berdasarkan arahan Kepala Dinas.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ungkapnya di persidangan.
Saat didalami lebih lanjut, Ferry memastikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan adanya kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun non-kedinasan.
Ketika ditanya kenapa tidak pernah mengkonfirmasi ke Abdul Wahid, Ferry beralasan bahwa dia sebagai staf kecil tak mungkin mempertanyakan hal itu kepada gubernur.
Terkait alasan "staf kecil" ini, Kemal langsung mengingatkan bahwa Ferry adalah seorang pejabat eselon III. Artinya dia adalah seorang pejabat, bukan staf kecil. (Rls/bukamata.co)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05


